PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pada Pasal 13 Perber Menag dan Mendagri No. 8/9 Tahun 2006, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, maka pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi.

Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;

2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oelh panitia.

Izin sementara pemanfaatan bangunan gedungbukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada camat. Sebelum suart izin diterbitkan, bupati/walikota/camat harus mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor depag dan FKUB kabupaten/kota. Izin ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun. Adapun persyaratan untuk mendapatkanizin sementara ini, meliputi:

1. Izin tertulis pemilik bangunan;

2. Rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;

3. Pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan

4. Pelaporan tertulis kepada kepala kantor depag kabupaten/kota.

Satu Tanggapan

  1. ya, semoga semua bisa menaati dengan baik.

    salam kenal aja
    dari sang penghujat.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.