Pengertian Hukum Menurut 50 Pakar

Pengertian Hukum Menurut 50 Pakar

  1. Baruch Spinoza: Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
  1. Piere Dubois: Hukum adalah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
  1. Puchta: Hukum adalah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama  kekuatan rakyat dan pada akhirnya  ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya. Baca lebih lanjut