PENDIRIAN RUMAH IBADAH

PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Oleh: Pdt. Paulus M. Tangke, MTh., MH.

Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pada Pasal 13 Perber Menag dan Mendagri No. 8/9 Tahun 2006, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, maka pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota/provinsi.

Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;

2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oelh panitia.

Izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada camat. Sebelum suart izin diterbitkan, bupati/walikota/camat harus mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor depag dan FKUB kabupaten/kota. Izin ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun. Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin sementara ini, meliputi:

1. Izin tertulis pemilik bangunan;

2. Rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;

3. Pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan

4. Pelaporan tertulis kepada kepala kantor depag kabupaten/kota.

20 Tanggapan

  1. Jangan Ganggu Kerukunan Beragama DiNegeri ini
    Kerukunan beragama di Indonesia ini sudag sangat baik sekali bila dibandingkan dengan negara-negara lain, sekalipun ada agama minorotas tetapi tidak menjadi dikucilkan atau diasingkan apalagi dimusihi/diperangi dinegeri ini. Berbeda dengan negara lain bila kaum muslimin jadi kaum minorotas maka kajadiannya berbeda dengan negeri kita ini. Makanya kerukunan dan kedamainan beragama jangan diusik atau mau dipecah belah oleh orang-orang bodoh dan neokonisme.
    Toleransi dinegeri ini jangan disalah gunakan dan diterjemahkan seluas-luasnya, karena kita harus sadar bila ada dalam lingkungan masyarakat tidak lepas dari aspek sosial apalagi dengan tetangga disekitarnya. Makanya dalam memutuskan tidak bisa kita memaksakan kehendak walau memang menurut aturan itu dibenarkan, tetapi terkadang kehidupan tidak berbanding lurus semuanya dengan apa yang kita inginkan. “Intropeksi dan mawasdiri” mungkin itu yang harus kita anut bila kita ada dalam lingkungan bermasyarakat yang homogen ini. Maka perlu kita koordinasi dan bermusyawarah dengan tetangga atau masyarakat disekitarnya.
    Revuisi? mungkin itu perlu, boleh mendirikan tempat beribadat tetapi harus memenuhi syarat diantaranya:
    1. Jemaaat harus lebih dari setengahnya dari penduduk asli yang memeluluk agama tersebut
    2. Tidak boleh mendatangkan jemaat dari luar wilayah tersebut hanya untuk mencari dukungan saja.
    3. Atau boleh didirikan rumah beribadat walau kurang dari setengahnya asal ada persetujuan melebihi 75% dari masyarakat daerah tersebut.
    4. Pemerintah harus menetapkan rumah beribadat yang sudah ada dari sejak dulu dan tidak menjadi sengketa sampai sekarang.

    Jadi menurut saya permasalahnnya bukan kebebasan beragama tetapi pendirian RUMAH BERIBADAT, jadi kalau menurut pendapat saya boleh-boleh saja dimana saja diwilayah indonesia ini kita untuk berbeda agama karena sudah dilindungi oleh UU. tetapi ada tidak UU aturan pendirian rumah beribadat? mungkin itu lebih pasnya lagi pemerintah daerah lebih bisa menjabarkan lagi dari aturan tersebut, karena masing-masing daerah beda kultur dan beda kebudayaan masing-masing jadi antara daerah yang satu tidak bisa disamakan dengan daerah yang lainnya. Agama itu merupakan hubungan kita dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia, mungkin rasa panatisme itu akan sangat besar sekali, apalagi bila daerah tersebut sudah mempunyai predikak tertentu dalam agamanya.
    KITA HIDUP DALAM BERMASYARAKAT MUNGKIN ITU YANG HARUS KITA INGAT, JADI PERTANYAANYA SEPERTI APA SIKAP KITA BILA HUDUP DALAM BERMASYARAKAT INI?

    • yg jelas jangan otoriter dan sok kuasa saja …?? segala sesuatu harus dibicarakan sm yg bersangkutan …karena mendirikan rumah ibadat kalau didasari pamor dan rasa sok kuasa HARAM…!!! HUKUMNYA….!!!

      • Kita harus sadar sebagai minoritas. Memang kelihatannya menyakitkan bagi kita tapi pemerintah terkait sudah mencoba adil dalam hal keinginan anggota atau jamaah gereja untuk mendirikan gereja. Kita juga harus melihat komposisi penduduk, kan di situ ditegaskan bahwa mendirikan gereja tidak boleh yang penduduknya mayoritas bukan kaum kita. Ya fair saja lah kita ini. Coba kita koreksi diri, Kita hidup di Indonesia ini sangat bersyukur sekali karena masyarakat kita sangat toleransi terhadap agama manapun. tetapi kalau kita masih kaku untuk tetap mendirikan gereja di tempat mayoritas bukan anggota jamaah kita, ya janganlah, kita ikuti aturan dari pemerintah. Contoh: di Bali mayoritas hindu, kita juga kesulitan untuk membangun gereja. Tapi di NTT misalnya, jamaah kita mayoritas kita gampang-gampang saja mendirikan gerjeja karena memang itu peraturannya. Di negeri barat misalnya bahkan ummat lain selain kristiani juga sulit. Bukannya saya membela kaum mayoritas di negeri kita atau bukannya kita berkaca negara lain, Saya hanya ingin kita jamaah nasrani lebih fair dalam melihat kondisi sosial masyarakat kita Indonesia. Akhirnya kita lelah juga bahkan nanti kaum kita nasrani tidak simpatik lagi kepada agamanya dan akan berpaling kepada agama yang lain karena kesalahan kita. Nah lebih baiknya marilah kita bijak menyikapi masalah ini atau kalau saya pikir itu bukan suatu masalah. Yang penting kita jaga kerukunan ummat beragama karena indonesia ini negara pancasila. karena kalau kita bertengkar gara-gara agama kita indonesia akan hancur dan mudah dijajah oleh agressor. Saya salut dengan pendapat saudara Stephanus edy winarto: “Kalau gereja didirikan dengan cara curang dan buru buru pasti hancur kok”. BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH. Cintailah Indonesia

  2. atur-atur aja lah… ga perlu repot. ga perlu khawatir. Kan indah kalau kita mau berbagi. Itu saja. Kalau gereja didirikan dengan cara curang dan buru2 pasti hancur kok. Makanya gereja Khatolik itu tidak mudah membangun gereja. sebab yang penting itu membangun umatnya bukan gerejanya. Ga perlu dirusak atau dihancurkan ekstrimis manapun akan hancur sendiri kalau ga bisa berbagi dengan sesama manusia. Semoga tindakan anarkis tetap diusut dan dibawa ke pengadilan kalau mau tetap dalam jalur hukum. Tapi kami yang menjadi korban selalu memaafkan. Salam sejahtera dari gereja Warga St.Bernadet Ciledug.

    • “Ga perlu dirusak atau dihancurkan ekstrimis manapun akan hancur sendiri kalau ga bisa berbagi dengan sesama manusia”.

      Apakah penghancuran beberapa mesjid di Jakarta oleh penguasa yg skrg dpt dibenarkan?. Apakah saudara tidak melihat betapa kami yg menjadi korban, sangat…, sangat memaafkan, tanpa “beliau” ganti dengan mesjid lain disekitar tempat tersebut yg sesuai dengan peruntukan atau wakaf dr masyarakat.
      Dan berapa banyak penganut agama Islam kesulitan jika harus pergi ketempat yang jauh dr rumah dgn berjalan kaki.
      Ironis bukan…?

      Salam sejahtera dari warga muslim sekitar mesjid yg dirobohkan .

  3. Sy setuju dgn sdr. Yayat hidayatullah dan sdr. Tonny steven. Pembangunan tempat peribadatan seharusnya tdk hanya melihat pd Peraturan Pendirian Rumah Ibadat tp juga memperhatikan aspek sosialnya. Bagaimana mgkn membangun t4 beribadah tp dgn cara tipu menipu ? Memalsukan tanda tangan masyarakat setempat ? Bahkan secara hukum oknum yg diperalat utk pemalsuan tandatangan pun telah dipidana. Knp msh saja memaksakan kehendak ? Krn Mayoritas masyarakat setempat menolak pendirian rumah ibadah tsb lalu mencari dukungan dari pihak luar bahkan mendatangkan pihak2 yg mgkn tdk tau masalah yg sbnrnya. Menyedihkan sekali….. rumah ibadah adalah tempat berinteraksi dan bertemu dengan Tuhan. Apakah pantas tempat “pertemuan” dan tempat untuk “mengakrabkan diri” dgn Tuhan dibangun diatas kebohongan ? Sy yakin semua agama melarang ummatnya berbohong apalagi utk pembuatan tempat ibadah yg suci.

  4. Negara telah membuat ATURAN…..Segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan UMAT BERAGAMA !!!….dan dalam merealisasi kepentingan itu dengan mengedepankan KERUKUNAN UMAT BERAGAMA…..maka penuhi saja persyaratan yang ditetapkan oleh UU …..dimana persyaratan itu BUKAN REKAYASA….karena ketika agama minoritas mendirikan RUMAH IBADAH dilingkungan agama MAYORITAS….sangat SULIT dan PEMERINTAH sangat berhati-hati…………sebab REAKSI MASYARAKAT….yang bisa MELABRAK ATURAN…..yang pada akhirnya APARAT AKAN BERHADAPAN dengan MASA MASYARAKAT…..dan INGAT PELURU tidak ada artinya bagi yang KOKOH dalam ber-agama………………karena itu BANGUN TOLERANSI antar UMAT BERAGAMA………dengan catatan…..JANGAN mengusik dan mempengaruhi umat yang sudah beragama dan atau hanya membina dan membimbing umat beragama yang bersangkutan dalam upaya meningkat kwalitas pemahaman ajaran agama masing-masing………….kalau hal itu dilakukakan maka akan terbangun keharmonisan antar umat ber-agama……TETAPI FAKTA-nya….aktivitas misionaris di indonesia itu luar biasa pelanggarannya terhadap nilai-nilai toleransi yang diupayakan oleh pemerintah……SUDAH tahu orang sudah beragama….masih saja mempengaruhinya…..!!! maka diantara faktor penghambat keluar IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) akibat ULAH misionaris tersebut….dengan segala muslihatnya…

  5. Pagi tadi 13/10 Bupati SBB Yakobus F. Putilihalat, Wakil Bupati, Kesbang dan staf Pemda mendatangi Masjid Piru dan ktemu dg Imam Masjid Piru. Bupati sampaikan bhw Masjid akan Tetap DIBONGKAR n akan dibangun Masjid Raya di lokasi itu. Imam hrs sampaikan kpd seluruh masy muslim Piru. Ada keberatan masyarakat muslim karna tanpa disiapkan tempat peribadatan sementara. Lalu bagaimana masyarakat muslim SBB yg menghuni di kota piru n masyarakat muslim lainnya yg akan masuk keluar piru dan akan beribadah yg sehari 5 waktu.? Langkah yg di ambil pemda dlm hal ini kakak kandung bupati Remon putileihalat sebgai PLT dinas PU SBB, melakukan rancangan tanpa berkoordinasi dgn masyakat muslim Setempat n MUI setempat. Bahkan kegiatan sampai tender Masjid tersebu tdk tampak gambar rancangan Rehab total masjid namun DPRD SBB tetapa menyetujui anggaran sebesar 7 Miliar ini di buat dalam satu paket. Namun atas kebijakan kakak kandung bupati itu membaginya menjadi dua paket yakni 2,7 M. Untk reklami pantai dan 4,3 M untuk bangunan masjid, dengan volume panjang x lebar _25x25 dan struktur bangunan dan gambar atas keinginannya sendiri. Sehingga tempat wudhu dan wC posisnya sejajar dengan tempat IMam dan ternya masjid lama di bongkar dan pembangunan masjid baru.. Sementara menjelang shalat jum’at. Remon putileihalat yang agamanya adalah kresten ini dgn semena2 akan membongkar masjid dimaksud namun dihalangi imam n pengurus masjid akrinnya gagal. Tak puas karna merasa menjadi penguasa akhirnya Bupati pun datang mengingatka untuk membongkar, yg menjadi alasan bahwa masjid yg ada sering dilempar dan sering ada pemutaran lagu2 saat waktu shalat serta modim masjid tersebut juga pernah dipukul. Sehingga tempat tersebut sangat tidak layak untuk membangun masjid raya dan berada pada lingkungan mayoritas kristiani yang adalah rata2 keluarga bupati, serta lahan tidak layak dengan perluasan dan pembuatan tanggul penahan ombak yang sangat tidak memenuhi standar. Yang sangat ironis bagi kami ko kenapa bupati sampai begitu semena2 bertindak, sementara rencana Rehab Gereja dikota piru juga masarakat kristiani menolak dan bupati tidak berani membangun di tempat tersebut padahal di Ummat kristiani..sebenarnya ada apa gerangan.?? Apa ini tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD45..???Tolong Pencerahannya.?
    Catatan : _BKPRMI SBB_

  6. Negara kita adalah negara paling concern terhadap pemeluk agama, tidak ada negara di dunia ini yang memberikan penghargaan terhadap penganut agama yang berbeda menyamai Indonesia, maka nikmatilah dgn penuh kedamaian….

  7. @Tonysteven

    hahaha Ngaku2 kristen… dari gaya bahasa nya aja ketauan asal dan tujuan lu

  8. Bagaimana dengan gereja yg aktifitasnya sangat mengganggu ketenteraman masyarakat disekitarnya? Mereka beraktifitas malam hari mulai dari pukul 20.30 sampai pukul 21.30,bahkan terkadang sampai pkl 20.30? Saya sudah pernah sampaikan kpd pemimpin gerejanya supaya mengurangi volume pengeras suaranya,tp mereka tdk mengindahkan. Apakah ini tidak pantas untuk di usir? Mereka ibadah mulai kamis malam sampai minggu malam? Siangnya hari minggu ibadah mulai jam 10.30 sampai pukul 13.30? Dan setiap pagi jam 05.00 sampai jam 06.00. Mohon bagi saudara2 untuk memberikan solusinya. Terima kasih.

  9. Percayalah bahwa Tuhan membela yang lemah saudara-saudara, telingaNya tidak kurang tajam untuk mendengarkan, tanganNya tidak kurang panjang untuk menolong, Ia tidak tertidur dan melupakan orang-orang yang dikasihiNya. yang penting tetap semangat beribadah dengan keyakinan kita masing-masing, saling mendoakan dan mengasihi sekalipun itu yang membenci kita… GBU

  10. Kami masyarakat kagungan rahayu menggala tulang bawang! merasa kakam mendolimi panitia pembangunan masjid di sebabkan panitia meminta pembangunan mas
    jid yg baru di tempatkan pada lokasi yg lama dan itu tidak di kabulkan oleh kakam

  11. Aturan koplak semua..Kenapa orang yakin harus di atur2. Kihat di kampung kami di desa parlilitan kab humbang hasundutan. Musholla berdiri yg mnganut agama islam di sini hanya 3-5 KK dan itu tak pernah kami usik sebagai warga mayoritas kristen disini. Knpa harus di tentukan harus ada brp orang? Aturan goblok.

    • Apakah Anda masih berfikir sama jika puluhan bahkan ratusan orang datang melaksanakan ibadah di kampung Anda itu?

  12. Tanggapan atas komentar Tonnysteven, on Maret 21, 2014 at 7:23 am : anda kan manusia..koq anda jadikan diri anda jadi binatang ? jadi bunglon..binatang yg tdk ditakuti lg..mendingan jd manusia harimau..atau manusia srigala ada garangnya..lah ini jd bunglon..

  13. aduhhh jangan ribut. kita ini satu bangsa. bijaksanalah. jngn berpikir sempit

  14. waktu saya kecil,saya dan temen saya bahkan dikampung saya semua rukun,saya kristen tapi berteman baik dengan semua teman yg muslim,bahkan di rumah saya di siapkan tempat untuk teman yg muslim bisa sholat.temen saya bilang,ada tahlilan mau ikut,saya bilang saya nggak ngerti,ayo ikut kata temen,dan saya ikut.saat ada natalan keluarga temen saya datang.saat belum ada masjid,halaman rumah saya dipakai sholat id.Agama adalah pribadi kita sama Tuhan,tapi pertemanan dan persaudaran adalah kehidupan yang harus kita jaga agar kita tetap Satu Indonesia.Kalau kita bisa bersama sama nerfikir baik dan dengan hati yang baik,kita semua saudara dalam SATU INDONESIA.

  15. sebaiknya persyaratan disederhabakan….karena ntuk menjadikan orang bermoral….dampaknya akan membantu pemerintah menjadi warga negara yg berbuat baik dan benar

  16. Butuh tindakan nyata….

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.