SOP Mutasi Pendeta Gereja Toraja

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

MUTASI PENDETA GEREJA TORAJA

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengertian

1. Standar Operasional Prosedur selanjutnya disebut SOP adalah peraturan khusus Gereja Toraja yang berisi prosedur dan langkah pelaksanaan mutasi pendeta Gereja Toraja yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, atau tindakan yang terkait mutasi Pendeta Gereja Toraja, telah berjalan secara lancar, efektif, konsisten, standar, dan sistematis demi memenuhi kebutuhan pelayanan Gereja Toraja.

2. Mutasi Pendeta selanjutnya disebut mutasi adalah perpindahan tugas pelayanan pendeta dari satu atau beberapa jemaat / lemabaga ke jemaat atau jemaat-jemaat / Lembaga lain.

3. Konsultasi adalah komunikasi terbatas yang dilakukan antara BPS Gereja Toraja, BPSW, dengan BPK (Ketua dan sekretaris), Majelis Gereja (Ketua dan sekretaris) dan pendeta calon mutasi terkait profil jemaat, profil pendeta dan beberapa hal terkait, untuk memperlancar proses penempatan.

4. Penempatan adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada BPS Gereja Toraja oleh Sidang Sinode Am XXV

5. Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja selanjutnya disebut BPS Gereja Toraja adalah badan pelaksana keputusan Sidang Sinode Am di lingkup sinode yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan mutasi pendeta Gereja Toraja.

6. Badan Pekerja Sinode Wilayah selanjutnya disebut BPSW adalah badan pelaksana kebutusan Sidang Sinode Wilayah di lingkup wilayah.

7. Badan Pekerja Klasis selanjutnya disebut BPK adalah badan pelaksana keputusan Sidang Klasis di lingkup klasis.

8. Majelis Gereja selanjutnya disebut Majelis Gereja adalah badan tetap lingkup jemaat.

9. Panitia Personalia adalah Panitia yang dibentuk oleh BPS Gereja Toraja yang personalianya adalah Ketua II, Sekretaris Umum BPS Gereja Toraja dan Ketua BPSW atau unsur BPSW lainnya.

Pasal 2

Dasar

1.    Tata Gereja Toraja Bab IV pasal 31

2.    Keputusan SSA XXV Nomor : 13/KEP/SSA-XXV/GT/X /2021 pasal 2 butir 7 dan 8

Pasal 3

Tujuan

1.    Agar penempatan pendeta dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dalam lingkup Gereja Toraja berdasarkan pemetaan yang komprehensif.

2.    Agar proses mutasi pendeta Gereja Toraja berjalan dengan baik, benar dan lancar.

3.    Memperlancar komunikasi baik antar lembaga maupun lembaga dengan personal pendeta calon mutasi.

BAB II

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG LEMBAGA

Pasal 4

Majelis Gereja

1.    Menindaklanjuti dalam Sidang Majelis Gereja proses penempatan pendeta oleh BPS Gereja Toraja.

2.    Melakukan konsultasi dengan BPK tentang keputusan Sidang Majelis Gereja terkait proses penempatan pendeta.

3.    Mempersiapkan pastori dengan fasilitas standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja.

4.    Mempersiapkan biaya yang dibutuhkan dalam proses mutasi.

5.    Membayar jaminan hidup pendeta melalui Pindan Sangullele secara tertib dan lancar.

6.    Biaya perjalanan pendeta dan keluaraga yang masuk tanggungan pendeta, ke jemaat dimana yang bersangkutan ditempatkan, ditanggung bersama jemaat yang ditinggalkan dan jemaat penerima pendeta.

7.    Pelaksanaan penguraian dan peneguhan pendeta dilaksanakan secara ugahari.

Pasal 5

Badan Pekerja Klasis

1.    Melakukan pemetaan kebutuhan pelayanan dalam lingkup klasis dengan mempertimbangkan jumlah jiwa dalam SIGET, letak geografis dan hal-hal yang berkaitan dengan demografi dan menyampaikan kepada BPSW

2.    Melakukan konsultasi mutasi dengan BPSW

3.    Melakukan pendampingan kepada Majelis Gereja dalam proses penempatan.

4.    Mendampingi jemaat dalam kelancaran penyetoran jaminan hidup pendeta melalui Pindan Sangullele.

Pasal 6

Badan Pekerja Sinode Wilayah

1.    Melakukan pemetaan kebutuhan pelayanan dalam lingkup wilayah sesuai pemetaan dari BPK dan disampaikan kepada BPS Gereja Toraja.

2.    Melakukan konsultasi mutasi dengan BPK

3.    Melakukan pendampingan kepada BPK dalam proses penempatan pendeta.

4.    Mendampingi BPK dan jemaat untuk kelancaran penyetoran jaminan hidup pendeta melalui Pindan Sangullele

Pasal 7

Panitia Personalia

1.    Melakukan akumulasi pemetaan kebutuhan pelayanan berdasarkan hasil konsultasi BPSW dan BPK

2.    Merancang penempatan pendeta ke Jemaat (jemaat-jemaat) dan Tugas khusus.

3.    Menyampaikan hasil rancangan penempatan Pendeta kepada Rapat BPS Gereja Toraja.

4.    BPSW menyampaikan keputusan rapat BPS Gereja Toraja kepada pendeta yang bersangkutan melaui percakapan sebelum surat penempatan dikeluarkan BPS Gereja Toraja.

Pasal 8

Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja

1.    Membahas dan mengesahkan hasil rancangan penempatan pendeta berdasarkan hasil rapat Panitia Personalia.

2.    Membicarakan dan memutuskan penempatan Pendeta yang tidak dibahas dalam rapat Panitia Personalia karena kondisi khusus.

3.    Menyampaikan keputusan penempatan Pendeta Jemaat dan Pendeta Tugas Khusus kepada jemaat dan lembaga yang dilayani ditembuskan ke pendeta yang bersangkutan.

4.    Melakukan penguraian / peneguhan pendeta atau mendelegasikan kepada BPSW dan BPK.

5.    Membayar jaminan hidup pendeta setiap bulan melalui Pindan Sangullele berdasarkan Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja.

BAB III

SISTEM DAN PROSES MUTASI PENDETA

Pasal 9

Sistem Mutasi Pendeta

1.    Mutasi pendeta Gereja Toraja dilaksanakan dengan sistem penempatan Pendeta berdasarkan Keputusan SSA XXV Nomor : 13/KEP/SSA-XXV/GT/X/2021 pasal 2 butir 7 dan 8.

2.    SSA XXV sebagai sidang Majelis Gereja dalam lingkup yang lebih luas, memberi kewenangan kepada BPS Gereja Toraja untuk menempatkan pendeta ke jemaat (jemaat-jemaat) dan atau tugas khusus

3.    Mutasi Pendeta dilaksanakan dua kali dalam setahun yaitu tahap 1 (Januari – Maret) dan tahap 2 (Agustus – Oktober).

Pasal 10

Proses Mutasi Pendeta

1.    Enam bulan menjelang akhir masa tugas 5 (lima) tahun, BPS Gereja Toraja mengingatkan jemaat dan pendeta melalui persuratan mengenai proses mutasi.

2.    Pendeta yang telah dihuhungi BPS Gereja Toraja melalui persuratan selanjutnya dimasukkan daftar calon mutasi pendeta.

3.    BPS Gereja Toraja melakukan konsultasi formal melalui rapat Panitia Personalia.

4.    BPSW melakukan konsultasi dengan BPK sebelum rapat Personalia terkait kebutuhan pelayanan berdasarkan pemetaan.

5.    Hasil konsultasi yang dilakukan BPSW dan BPK, dibahas dalam Rapat Personalia.

6.    BPS Gereja Toraja memutuskan dan menyampaikan keputusan tentang penempatan pendeta ke jemaat/lembaga.

7.    Majelis Gereja membicarakan dan menetapkan tekhnis dan waktu pelaksanaan peneguhan dan atau penguraian dalam konsultasi dengan BPK/BPSW dan menyampaikan secara tertulis kepada BPS Gereja Toraja perihal waktu pelaksanaan peneguhan dan atau penguraian.

8.    Jemaat wajib merespons surat penempatan pendeta paling lama dalam waktu 3 (tiga) minggu.

9.    Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu surat penempatan tidak direspons oleh jemaat tersebut perihal penentuan waktu peneguhan/penguraian, maka BPS Gereja Toraja menentukan waktu pelaksanaan penguraian / peneguhan.

 10. Masa tugas pendeta dalam suatu jemaat dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) tahun apabila pendeta tersebut akan memasuki masa pensiun sehingga tidak memungkinkan lagi dimutasi ke jemaat lain.

11.  Masa tugas pendeta dalam suatu jemaat dapat diperpanjang oleh BPS Gereja Toraja maksimal 2 (dua) tahun apabila pendeta tersebut dengan alasan sakit dan atau studi atas persetujuan BPS Gereja Toraja.

12.  Bila dalam masa tugasnya di tengah-tengah jemaat belum mencapai masa 5 (lima) tahun tetapi terjadi hal-hal yang khusus, maka pendeta tersebut dapat diuraikan dari jemaat berdasarkan kesepakatan bersama antara BPS Gereja Toraja dengan Majelis Gereja setempat bersama BPK dan BPSW.

Pasal 11

Pemetaan dan Pemerataan Pelayanan

1.    Penempatan seorang pendeta ke jemaat/lembaga memperhatikan prinsip pemerataan pelayanan.

2.    Seorang pendeta ditempatkan untuk melayani minimal 300 jiwa atau setara dengan 100 KK

3.    Jemaat yang anggotanya tidak mencapai 100 KK atau setara minimal 300 jiwa, akan dilayani oleh pendeta yang melayani lebih satu jemaat.

4.    Jemaat yang tidak memenuhi poin 2 di atas tetap dapat dilayani 1 (satu) orang pendeta karena pertimbangan letak geografis.

5.    Selain jumlah anggota jemaat dan letak geografis, penempatan seorang pendeta dapat mempertimbangkan masalah-masalah demografi antara lain : Sosial budaya dan ekonomi.

Pasal 12

Penguraian dan Peneguhan Pendeta

1.    Sebelum penguraian dilaksanakan, terlebih dahulu diumumkan kepada anggota jemaat dan didoakan sekurang-kurangnya satu kali hari minggu.

2.    Ibadah penguraian dan peneguhan pendeta dilayani oleh BPS Gereja Toraja dan dapat didelegasikan kepada BPSW dan BPK.

3.    Penguraian pendeta dilaksanakan apabila waktu peneguhannya di tempat pelayanan yang baru telah ditetapkan

4.    Seorang Pendeta yang belum dapat diuraikan setelah masa tugas 5 tahun dapat melanjutkan pelayanan maksimal 6 (enam) bulan dan setelah itu diuraikan oleh BPS Gereja Toraja sambil menunggu proses selanjutnya dan nafkahnya dibayar oleh BPS Gereja Toraja melalui Pindan Sangullele sebesar 100 % dari pokok gaji paling lama 6 (enam) bulan.

5.    Pendeta yang akan diuraikan wajib menyerahkan memori pelayanannya secara tertulis kepada Majelis Gereja dan BPS Gereja Toraja sebelum penguraian dilaksanakan.

6.    Penguraian pendeta dilaksanakan dengan menggunakan naskah liturgis penguraian pendeta.

7.    Sebelum peneguhan dilaksanakan terlebih dahulu diumumkan kepada anggota jemaat dan didoakan sekurang-kurangya dua hari minggu berturut-turut.

8.    Jika ada keberatan yang sah maka rencana peneguhan ditunda atau dibatalkan oleh Majelis Gereja setelah berkoordinasi dengan BPSW dan BPS.

9.    Suatu keberatan dinyatakan sah jika diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas, serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari pihak yang menyampaikan keberatan

10.  Penundaan atau pembatalan peneguhan pendeta diwartakan kepada anggota jemaat yang bersangkutan dan disampaikan secara tertulis kepada pendeta tersebut dan kepada pihak yang mengajukan keberatan.

11.  Pendeta yang dimutasi ke Lembaga Pelayanan Gerejawi (LPG) atau unit kerja diutus sebagai pendeta tugas khusus dalam suatu ibadah jemaat dengan menggunakan Naskah Liturgis

12.  Peneguhan pendeta dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang meneguhkan.

13.  Dalam hal-hal khusus, BPS Gereja Toraja dapat mengambil kebijakan-kebijakan tentang mutasi dalam rangka kepentingan pelayanan Gereja Toraja, meskipun belum mencapai masa tugas 5 (lima) tahun

BAB IV

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 13

Kondisi Khusus

1.    Seorang pendeta yang menolak penempatan BPS Gereja Toraja sebanyak 2 (dua) kali berturut- turut diberhentikan sementara selama 2 (dua) tahun di luar tanggungan gereja.

2.    Jemaat yang menolak penempatan pendeta, BPS Gereja Toraja tidak akan menempatkan pendeta selama 2 (dua) tahun di jemaat tersebut.

3.    Proses penempatan pendeta yang diberhentikan sementara oleh BPS Gereja Toraja, penempatannya dikonsultasikan dengan BPSW.

4.    Jemaat yang menunggak pembayaran Pindan Sangullele minimal 3 bulan tidak ditempatkan pendeta sampai ada komitmen melunasi tunggakannya.

Pasal 14

Peraturan Peralihan

1.    SOP Mutasi Pendeta ini berlaku sepanjang tidak ada keputusan lain oleh SSA dan atau Rapat Kerja Gereja Toraja

2.    SOP ini hanya dapat diubah oleh Rapat Kerja Gereja Toraja atau SSA.

Sumber: Lampiran Surat Keputusan Rapat Kerja II Gereja Toraja , Nomor 06.R2.2022.

Refleksi Natal & Dokumentasi

Refleksi Natal & Dokumentasi (Batam Hijau Covid-19)

1. Natal Merangkul Semua Manusia, Termasuk Yang Hina.

2. Natal Hadirkan Kasih Sayang Persaudaraan, Jadikan Sesama sebagai Saudara/Teman.

3. Natal Membangun Persaudaraan Yang Manis.

Video Refleksi: https://youtu.be/Ht1a2fu1RtI

Video lengkap Perayaan Natal & Hut IX JBC: https://www.youtube.com/watch?v=XWk4ZTF7J_E

Tuhan Yesus Dimuliakan dan Memberkati Kita

***

Goodbye 2020 – Welcome 2021

Goodbye 2020 – Welcome 2021 

Tiada guna meratapi peristiwa pahit 2020; tiada pula berguna membusung bangga 2020; segala rasa cinta dan benci ‘kan berlalu; ‘kan segera pergi bagai sungai mengalir deras tanpa berpaling menuju samudra; just say: “Goodbye 2020, thanks for everything”.

Say it too: “Welcome 2021, my new friend”; seiring hadirnya tahun baru; buka hati dan menata kehidupan baru; bertekadlah melukis kebaikan yang kelak manis dikenang; jangan terbelenggu rasa pahit atau manis; bebaskan jiwamu dan rentangkan sayapmu; cakrawala baru terbentang luas di depanmu; di sana segala keindahan menantimu.

Saudara, kami ucapkan “Selamat Tahun Baru 2021”. Segala yang baik menantimu. Sukses selalu dan berkat-Nya tercurah atasmu.

Salam & Doa, Keluarga PM Tangke.

***

Diakonia Politik, Cost Politik, atau Money Politik?

Diakonia Politik, Cost Politik, atau Money Politik?

“Hello, bagaimana kabar kampung kita?”, tanyaku. Dari kampung dijawab: “…semua bagi amplop, ada 500rb, ada juga 1jt per orang…, tidak ada yang tidak bagi amplop…”.  Saya lalu mencari daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPUD tahun 2020, ditemukan sebanyak 163.497 orang. Kuhitung 163.497 x 500rb = 81.748.500.000, ini belum termasuk biaya politik sejak melamar di partai, membentuk tim, berkampanye, dll. Betapa tingginya biaya pemilihan bupati di kampungku.  Dari sudut lain, betapa bersyukurnya banyak rakyat kecil di masa pandemi Covid19 mendapatkan bantuan dan pergerakan ekonomi yang pasti bertumbuh karena daya beli meningkat (?).

Diskusi tanpa batas, unlimeted, terjadi tak hanya dikampungku, tetapi juga di sini, tempat merantau. Pada kesempatan ini, detik-detik pemilihan di kampungku, saya turut diskusi melalui tulisan ini.

1. Money Politik (MP)

Kampanye “menolak MP” telah dilakukan jauh sebelum proses pilkada bergulir. Gerakan tersebut tentu untuk melakukan pendidikan politik agar tidak tersandung hukum. Larangan Money Politik atau politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016

Pasal 73

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

  • a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
  • b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  • c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Pelanggaran Pasal 73 Ayat (4) diatur dalam Pasal 187A yang menyebutkan hukuman pidana antara 36-72 bulan dan denda antara 200 juta – 1 milyar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji.

Ada resiko hukum bagi yang terlibat money politik. Siapapun kita, pastinya tak ada yang ingin neneknya, atau ayah, ibu, kakak, adik, dan keluarga terkasih lainnya mengalami masalah hukum karena melanggar hukum.

2. Cost Politik

Cost politik atau biaya politik adalah pengeluaran untuk membiaya kegiatan-kegiatan politik yang tidak dilarang secara hukum. Misalnya, pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU (lihat penjelasan Pasal 73).

3. Diakonia Politik Tanpa Transaksi Suara

Diakonia atau bahasa umumnya sedekah adalah pelayanan dalam bentuk bantuan bagi sesama untuk kesejahteraan. Diakonia di masa pandemi Covid19 banyak dilakukan secara organisasi maupun secara pribadi. Diakonia adalah tindakan mengasihi sesama mansia. Diakonia Politik bagi yang berkemampuan secara finansial sebaiknya dilakukan tidak hanya menjelang pemilihan, tetapi juga pada waktu yang jauh dari masa pemilihan.

Aturan Diakonia Politik:

  1. Memiliki motivasi melayani yang benar untuk mensejahterakan sesama
  2. Disesuaikan dengan kemampuan (tidak ngutang)
  3. Diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai tindakan kasih
  4. Dilakukan tanpa adanya transaksi jual beli suara
  5. Dilakukan sebagai ungkapan syukur yang tulus untuk kemuliaan Tuhan
  6. Rutin berdiakonia politik setiap tahun
  7. Penerima tidak memiliki ikatan memilih orang tertentu. Penerima tetap memiliki kebebasan memilih sesuai hati nuraninya.

Akhirnya, siapa pun yang terpilih, kami ucapkan selamat dan prioritaskanlah pembangunan jalan. Kami yang merantau sering mengukur kerja bupati melalui jalan yang kami lalui ketika mudik pulang kampung. (Btw, jalan kampung kami itu, sesuai kerukunan kami dirantau itu namanya: PARIS).

Salama’,

awal des 2020 by PMT.

***

Rajawali Merindu (Langkan Ma’mallo-mallo)

Rajawali Merindu

(Langkan Ma’mallo-mallo)

 

Orang Toraja mempersonafikasikan burung rajawali (langkan) sebagai anggota keluarga yang sedang merantau. Kehadiran burung langkan yang terlihat anggun mengiba, menandakan hadirnya jiwa atau berita akan datangnya orang yang dirindukan.

 

Orang percaya dipersonafikan juga sebagai langkan atau burung rajawali dalam Yesaya 40:31. Bedanya, orang percaya menanti-nantikan Tuhan, untayan Puang, bukan menantikan manusia. Langkan ini tidak ma’mallo-mallo dalam pengertian mengiba sedih karena rindu. Sebaliknya, sang langkan mengalami pembaruan kekuatan untuk terbang tinggi, tak lesu, dan tak lelah.

 

Orang Toraja yang merantau seperti rajawali yang berkawan dengan badai. Semakin besar badai, semakin berpengharapan, merentang sayap, dan siap menyambut badai yang akan mengangkatnya semakin tinggi. Seni mengembangkan sayap terlatih oleh badai. Tuhan menghadirkan berbagai badai sesuai kemampuan sayap sang rajawali. Berbahagialah sanga torayan, langkan-rajawali, ketika melihat badai.

Rajawali merindu, jangan lupa tondokmu, terbanglah!

 

Apa iatu to untayan PUANG la umba’rui kamatotoranna, anna mettia’ kendek langngan susi langkan maega. Tau iato mai la lumingka tang mekaboyo’, la sumalong tang mekata’ka’ (Yesaya 40:31).

 

Yang lagi rindu, ayo Karaoke: Tiga Versi: Oh Mase-masena Penammu (Langkan Ma’mallo-mallo/Rajawali Merindu) di https://youtu.be/kWt2OxVpoyI.

 

Salama’ Untayan Puang

 

***

 

Teks Lagu Oh Mase-masena Penammu

 

Introduction: (versi 1)

Oh, ho, ho, Mase; Mase-masena penammu, Memboko’ untampena’
Oh, ho, ho, Mbai; Umbai torrona’ dikka’ Torro ma’mallo’-mallo’

Susina’ manuk biung; Burinti tang keindo’

Umbai ma’kiok-kiok; Kelalambunmi allo

Kedenni langkan mutiro; Dao patunna tondokmu

Umbai langkanku dikka’; Langkan ma’mallo’-mallo’

 

Interlude: (Versi 2)

Oh, ho, ho, Mase; Mase-masena penammu, Memboko’ untampena’
Oh, ho, ho, Mbai; Umbai torrona’ dikka’ Torro ma’mallo’-mallo’

Kelambi’ko Ma’kale; ketuka’ko Ribamba Puang

Umbai messaileko pissan; ammu male memboko’

Kelambi’ko Mangkasa’; tu disanganna Ujungpandang

Umbai pa’peako sura’; sondana batang kalemu

Rampomo tu sura’mu; tonna ma’tangamo bongi

Umbai ku basa issinna; sito’doan uai matangku.

 

Interlude: (Versi 3: Indonesia, terjemahan bebas by pmt)

Oh, ho, ho, tega; tega-teganya hatimu, berpaling tinggalkanku.

Oh, ho, ho, mungkin; mungkin ‘ku tinggal sendiri, tinggal bersedih hati.

Bagaikan anak ayam; ruak yang tak beribu.

Selalu berkicau-kicau; ketika senja tiba.

Jika lihat rajawali; di atas ujung kampungmu.

Mungkin itu rajawaliku, rajawali merindu.

 

Coda:

Langkan ma’mallo-mallo; Sito’doan uai matangku; Rajawali merindu.

***

 

Senandung Pujian: Dalam Yesus Kita Bersaudara

Dalam YSenandung Pujian: Dalam Yesus Kita Bersaudara

Ibrani 13:1: Peliharalah kasih persaudaraan!

 

Kita mungkin sudah menghafal lagu ini sejak kecil, tetapi memahami tidak sama dengan menghafal. Memahami membutuhkan penjiwaan syair.

Kita mungkin sudah menyanyikannya secara berulang-ulang, tetapi mewujudkannya membutuhkan pengorbanan dan kasih Tuhan.

Ketika persaudaraan mengalami ujian, masih mampukah kita menyanyikan lagu ini?

Lagu persaudaraan ini akan abadi disenandungkan, dinyanyikan dengan lembut untuk menghibur diri. Mengapa? Karena kita rindu melakukan firman “Peliharalah kasih persaudaraan (Ibrani 13:1); karena kita menyanyikannya dalam nama Yesus, bukan dalam nama pribadiku, bukan dalam nama seseorang, bukan dalam nama kelompok, bukan dalam nama pemimpin duniawi, bukan dalam nama keputusan, bukan dalam nama harga diri, bukan dalam nama yang lain.

Dalam Yesus: kita bersaudara, ada pengampunan, ada kasih sayang, ada sukacita, dan ada pengharapan.

Senandungkan lagi dengan ceria, “Dalam Yesus Kita Bersaudara”, biarkan itu meluncur dari dalam hati nan suci, meluncur indah di bibir kita. Dalam Yesus, in Christo, yang bertakhta di hatimu.

 

Teks Lagu:

Dalam Yesus kita bersaudara, dalam Yesus kita bersaudara.

Dalam Yesus kita bersaudara, sekarang dan selamanya, dalam Yesus kita bersaudara.

 

Dalam Yesus ada pengampunan, Dalam Yesus ada pengampunan,

Dalam Yesus ada pengampunan, sekarang dan selamanya, Dalam Yesus ada pengampunan.

 

Dalam Yesus ada kasih sayang, Dalam Yesus ada kasih sayang,

Dalam Yesus ada kasih sayang, sekarang dan selamanya, Dalam Yesus ada kasih sayang.

 

Dalam Yesus ada sukacita, Dalam Yesus ada sukacita,

Dalam Yesus ada sukacita, sekarang dan selamanya,Dalam Yesus ada sukacita.

 

Dalam Yesus ada pengharapan, Dalam Yesus ada pengharapan,

Dalam Yesus ada pengharapan, sekarang dan selamanya, dalam Yesus ada pengharapan.

 

Lihat videonya (Karaoke): https://youtu.be/kTofAZGz5Dc

 

by.PMT ***

 

Jangan Kamu Takut (Da’ ammi Mataku’)

Jangan Kamu Takut (Da’ ammi Mataku’)

Kejadian 21:8-21

 

Apakah saudara pernah diusir? Kalau sekedar diusir, mungkin banyak orang yang alami. Tetapi diusir, seperti Hagar, tidak akan banyak yang alami. Bagi Hagar, diusir berarti kehilangan tempat tinggal, kehilangan kesejahteraan ekonomi, kehilangan fasilitas atau kemewahan, kehilangan makanan, kehilangan masa depan, dan terutama anaknya kehilangan ayah.

 

Ketika kita diusir, kehilangan banyak hal, mungkin ada orang lain yang menampung kita atau membantu kita. Tetapi Hagar, tak ada orang lain atau pemerintah yang menolongnya. Hagar diusir ke padang gurun Bersyeba. Ini bagaikan “sudah jatuh tertimpa tangga pula”.  Sudah kehilangan tertimpa kehampaan pula. Hagar mengembara, tanpa tujuan, tanpa arah, dan tanpa asa. Tetapi ia tetap harus melangkah, demi buah hatinya, demi anaknya.

 

Seorang ibu, Hagar, berusaha tegar menghadapi kerasnya kehidupan di padang gurun, demi anaknya. Ketika bekal telah habis, apa yang bisa dilakukan seorang ibu? Ketegaran menipis, bahkan hilang berganti rasa putus asa, tanpa harapan, dan menjerit menangis. Dalam penderitaan atau pergumulan yang lain, pastilah masih banyak para ibu yang sedang menjerit menangis.

 

Apakah Hagar berdoa dalam situasi kritis? Kita tak menjumpai Hagar berdoa atau memohon pertolongan Tuhan, seperti yang sering dilakukan orang beragama.  Tetapi Tuhan tetap mendengar jeritan tangis dari seorang ibu dan anaknya. Jeritan tangis dalam penderitaan merupakan suatu doa. Tuhan mendengarkan dan bertindak.

 

Tuhan kita adalah Tuhan yang peduli. Melalui malaikat-Nya, Tuhan memperdengarkan suara-Nya: “Apakah yang engkau susahkan, Hagar? Janganlah takut, …” (ayat 17). Sepintas, sepertinya Tuhan tak peduli pada keadaan malang yang menimpa Hagar. Sepertinya Tuhan tidak peduli pada kesusahan kita. Apakah Tuhan tidak tahu apa yang Hagar alami? Tentu saja Tuhan tahu, bahkan sejak awal Tuhan juga yang menyuruh Abraham agar mengikuti perkataan Sara untuk mengusir Hagar dan Ismael (ay.12-13). Dapatkah kita melihat keterlibatan Tuhan ketika kita diusir atau mengalami kehilangan? Biasanya kita hanya bisa mempersalahkan orang lain. Orang beriman tentu meyakini bahwa apapun yang dialaminya, ada Tuhan yang sedang terlibat untuk rencana baik di masa depan. Tuhan sudah merancang masa depan Ishak dan Ismael. Keduanya akan menjadi bangsa yang besar. Pengusiran ke padang gurun adalah bagian dari rancangan Tuhan yang baik bagi Hagar dan Ismael, kelak akan menjadi leluhur 12 raja-raja.

 

Ketika kita sedang dalam pergumulan, ingatlah bahwa Tuhan tetap hadir. Keadaan malang, termasuk wabah virus Corona (Covid19) tak perlu menjadi kesusahan dan ketakutan. Perkara yang perlu menjadi kesusahan dan ketakutan sebenarnya adalah ketika kita tak lagi bisa mendengarkan suara Tuhan. Hagar masih bisa mendengar suara Tuhan walau sedang berada dalam keadaan yang penuh penderitaan. Mengapa mendengar suara Tuhan lebih penting dari keadaan buruk atau keadaan baik kita? Karena Tuhan memiliki kuasa atas hidup dan keadaan kita.

 

Suara Tuhan menuntun mata Hagar untuk melihat sumur. Apakah sumur itu tiba-tiba ada? Bacaan kita tidak menyebut bahwa sumur itu tiba-tiba ada. Ketika Hagar menjerit menangis, sumur itu telah ada, tetapi tidak terlihat karena Hagar sedang melihat kematian dalam pikirannya sendiri. Ada “sumur-sumur” disekitar kita. Ada kehidupan yang lebih baik disekitar kita. “Jangan takut”, kata Tuhan. Apapun keadaan kita, tetaplah percaya, ada Tuhan beserta kita. Tuhan tak hanya menyertai Hagar dan Ismael ketika berada di rumah bapa Abraham, menunjukkan keadaan yang baik. Tetapi juga ketika diusir, mengalami kehilangan, dan penuh penderitaan di padang gurun. Jangan takut, Tuhan selalu hadir dalam kehidupan kita, keadaan baik maupun buruk. Amin. Salam kasih, PMT.

 

*Ikuti Ibadah Minggu Online, 21 Juni 2020, di  https://www.youtube.com/channel/UCo-ZqBJuiDxFpdw7FB6xK9g?sub_confirmation=1 kemudian pilih Ibadah 21 Juni 2020.

 

Ringkasan Khotbah 21 Juni 2020:

  1. Pengusiran Disetujui Tuhan (ay.10-13)
  2. Menjerit Menangis (ay.16)
  3. Mendengar Suara Tuhan (ay. 17-18)
  4. Melihat Sumur (ay.19)
  5. Allah Menyertai (ay.20)

***

Apa Spesialnya Kenaikan Yesus Kristus?

Kenaikan Yesus

Kenaikan Yesus

 

Apa Spesialnya Kenaikan Yesus Kristus?

 

Saudara, peristiwa kenaikan Yesus Kristus ke sorga ini (Mikraj Isa Almasih) dicatat dalam Lukas 24:51: Dan ketika Ia sedang memberkati mereka, Ia berpisah dari mereka dan terangkat ke sorga. Kisah ini dicatat juga dalam Kisah 1:9: Sesudah Ia mengatakan demikian, terangkatlah Ia disaksikan oleh mereka, dan awan menutup-Nya dari pandangan mereka.

 

Kenaikan itu spesial atau istimewa sekali. Mengapa spesial?

 

  1. Kenaikan adalah peristiwa Keajaiban. Peristiwa kenaikan Yesus merupakan perkara ajaib. Ilmu fisika mengajarkan tentang gravitasi gaya tarik-menarik yang terjadi antara semua partikel yang mempunyai massa di alam semesta. Hukum gravitasi Newton, mengajarkan bahwa gaya gravitasi bumi akan menarik semua yang memiliki massa, pasti jatuh ke bumi. Yesus Kristus mengatasi gravitasi bumi. Ia adalah Sang Pencipta yang berkuasa atas bumi dan seluruh ciptaan. Hukum alam gravitasi takluk pada Kristus.

 

  1. Kenaikan untuk mempersiapkan tempat tinggal abadi di sorga. kita tidak perlu lagi digelisahkan atau takut akhirat. Kenaikan Tuhan Yesus menjamin adanya tempat di sorga.

 

  1. Kenaikan agar Parakletos, Penolong, yakni: Roh Kudus, dicurahkan bagi orang percaya. Parakletos itu bisa berarti penolong, penghibur, penasihat/konselor, dan advocad/pengacara/pembela. Akan diberikan Penolong yang menyertai selama-lamanya, yakni Roh Kebenaran. Keluarga hanya menyertai sampai kuburan, tapi Roh ini menyertai sampai ikut masuk ke kuburan. Kematian tidak pisahkan seseorang dari Penolong ini. Mati secara biologis tapi tetap disertai Penolong.

 

  1. Kenaikan agar Tuhan Yesus bisa datang kembali untuk menghakimi dunia dan membawa orang percaya ke sorga.

 

  1. Kenaikan agar para murid memiliki kesempatan menjadi saksi iman dalam kehidupan ini. Kisah 1:8, berkata: “Tetapi kamu akan menerima kuasa, kalau Roh Kudus turun ke atas kamu, dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan di seluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi.” Kita menjadi saksi, dalam pengertian iman Kristen, saksi adalah orang yang berani memberi kesaksian tentang imannya sampai rela mati. Para rasul dan orang beriman menyampaikan kesaksiannya tentang Kristus. Orang yang mati karena setia beriman disebut martus atau martir. Kenaikan Kristus menjadi kesempatan bagi kita menjadi martir, sampai Kristus datang kembali. Ibadah Kenaikan Yesus Kristus adalah bagian kesaksian gereja Tuhan. Setialah menjadi saksi melalui ibadah dan karya hidup sehari-hari dengan ceria. Sorga telah menanti kita. Amin.

 

Lihat videonya di YouTube https://www.youtube.com/watch?v=WayyH0DP3w0

***

 

 

 

Kapolda Kepri: Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, MSi.

Kapolda Kepri: Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, MSi.

 

Hari ini, 11 Mei 2020, Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, MSi., menerima Pataka Polda Kepri Seligi Sakti Marwah Negeri, setelah Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolda Kepri pada Jumat (8/5/2020) lalu di Mabes Polri.

Sebagai orang percaya, setelah menerima Pataka, bapak Aris Budiman bersama istri mengucap syukur bersama. Saya membacakan firman Tuhan di Kantor Polda Kepri dari kitab Yeremia 29:11: “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan” dan kitab Roma 8:28: “Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah”.

 

Sebelum doa, saya menyampaikan ucapan selamat dari Pengurus IKKT Batam, Orang Tua/Tokoh Masyarakat Toraja, serta semua masyarakat Toraja di Kepri, khususnya di Batam. Selamat bertugas Pak Kapolda Kepri, ini panggilan Tuhan. Tuhan juga yang akan senantiasa melindungi dan memberkati. (pmt).

 

 

SUDAH SELESAI (SUNDUNMO!)

  • Bahan Khotbah Jumat Agung
  • Sudah Selesai (Sundunmo!)
  • Bacaan 1: Yesaya 52:13-53:12
  • Bacaan 2: Ibrani 4:14-16
  • Bacaan 3: Yohanes 19:28-37 (Bahan Utama)

 

Di Hari Jumat Agung: Alam bersaksi, matahari tak lagi mampu bersinar menyaksikan keagungan sengsara itu. Tabir Bait Suci bersaksi, terbelah dua tak mampu bertahan menyaksikan tanggungan derita itu. Wajah retak sinis bercampur benci dari prajurit Romawi bersaksi, tak mampu lagi menahan rasa tuk berkata “Sungguh, Orang ini adalah Orang benar!

 

Perkataan Yesus: “Sudah Selesai”, diterjemahkan dari kata Yunani “Tetelestai”, yang mengandung perngertian “sudah menyelesaikan”, “sudah melengkapi”, dan “sudah menggenapi”. Ada tiga hal yang “sudah Selesai” atau “Sundunmo”, yang dilakukan Kristus melalui kematian di kayu salib.

  1. Menggenapi Berith – Perjanjian Lama

Sejak manusia jatuh ke dalam dosa, Tuhan senantiasa mengadakan perjanjian (berith) kepada manusia. Perjanjian itu sering berubah, direvisi, atau dibarui. Perjanjian itu dilakukan Tuhan agar manusia beroleh keselamatan. Dalam Alkitab Perjanjian Lama, Tuhan memberikan perjanjian dengan Nuh, perjanjian dengan Abraham, perjanjian di Sinai, sampai perjanjian tentang Mesianis. Seluruh perjanjian Allah digenapi oleh Yesus Kristus di Golgota. Darah perjanjian baru dicurahkan untuk menggantikan perjanjian lama. Kitab Lukas 22:20 : Demikian juga dibuat-Nya dengan cawan sesudah makan; Ia berkata: “Cawan ini adalah perjanjian baru oleh darah-Ku, yang ditumpahkan bagi kamu. Kemudian, 1 Kor 11:25: Demikian juga Ia mengambil cawan, sesudah makan, lalu berkata: “Cawan ini adalah perjanjian baru yang dimeteraikan oleh darah-Ku; perbuatlah ini, setiap kali kamu meminumnya, menjadi peringatan akan Aku!”

Mengapa kitab Matius-Wahyu disebut Perjanjian Baru? Karena perjanjian lama telah digantikan atau digenapi dengan perjanjian baru melalui darah Kristus. Perjanjian Baru ini tidak akan pernah lagi direvisi atau dibarui. Perjanjian Baru ini berlaku kekal. Kita bersyukur, janji keselamatan telah selesai dikerjakan Tuhan Yesus. Kita, di sini dan akan datang, memiliki keselamatan yang sempurna.

Bacaan pertama, khususnya Yesaya 53:5: Tetapi dia tertikam oleh karena pemberontakan kita, dia diremukkan oleh karena kejahatan kita; ganjaran yang mendatangkan keselamatan bagi kita ditimpakan kepadanya, dan oleh bilur-bilurnya kita menjadi sembuh. Nubuatan ini digenapi Yesus di kayu salib. Demi mendatangkan keselamatan bagi kita, Yesus rela mengalami kematian yang mengerikan. Oleh bilur-bilur-Nya, kita menjadi sembuh. Oleh luka-luka-Nya, kita menjadi selamat.

  1. Menjadi Korban Penebusan

Bacaan kedua, Ibrani 4:14-16, menegaskan tentang Kristus yang sempurna menjadi Imam Besar sekaligus menjadi kurban  (sacrifice) penebusan dosa. Yesus menjadi Domba yang tak bercacat dipersembahkan oleh Imam Besar untuk menebus kita. Imam Besar itu membuat kita layak datang kehadirat Allah yang maha kudus. Penebusan (redemption) dilakukan melalui kematian Kristus untuk menebus kita dari perbudakan dosa. Dosa yang menghalangi manusia datang kepada Allah, tidak lagi menjadi penghalang. Datanglah kepada Tuhan. Ia senantiasa menantikanmu.

  1. Rekonsiliasi dengan Allah

Bacaan ketiga, khususnya Yoh 19:30: Sesudah Yesus meminum anggur asam itu, berkatalah Ia: “Sudah selesai.” Lalu Ia menundukkan kepala-Nya dan menyerahkan nyawa-Nya. Yesus telah menyelesaikan misi Allah (missio Dei). Manusia kembali memiliki hubungan harmonis dengan Allah. Rekonsiliasi dengan Allah terjadi karena kematian Yesus. Hubungan harmonis manusia dengan Allah dipulihkan. Manusia kembali ke fitrahnya semula, seperti di Taman Eden, ketika manusia belum jatuh ke dalam dosa. Sebagai orang yang telah kembali kefitrah penciptaan, hubungan harmonis dengan Tuhan, sesama, dan ciptaan lainnya, terjalin kembali. Bawalah senantiasa kedamaian golgota dalam kehidupan kita. Nikmati hubungan yang indah dengan Tuhan dan sesama.

Selamat Jumat Agung, mengenang dan menghayati karya keselamatan dari Allah bagi kita. Tuhan memberkati. Amin.

Video renungan ini, lihat di https://youtu.be/nAAvv2nfOIM

***

 

 

 

Makna Pembasuhan Kaki

Bahan Renungan Kamis Putih/Pembasuhan Kaki

Yohanes 13:1–17

Makna Pembasuhan Kaki

 

 

Pembasuhan Kaki, dalam bahasa Inggris disebut Maundy, dari kata Latin mendicare, yang berarti “memohon/mengemis” atau “keranjang kecil” (kata benda) yang dipegang pengemis ketika mereka memohon. Dalam kondisi “mengemis/memohon” kita bisa memahami makna pembasuhan kaki. Ada tiga bagian utama makna pembasuhan kaki.

  1. Unlimeted Love (Cinta Tak Terbatas)

Makna pertama pembasuhan kaki adalah pernyataan cinta tak terbatas, unlimeted love. Mari kita baca Yohanes 13:1-2: “Sementara itu sebelum hari raya Paskah mulai, Yesus telah tahu, bahwa saat-Nya sudah tiba untuk beralih dari dunia ini kepada Bapa. Sama seperti Ia senantiasa mengasihi murid-murid-Nya demikianlah sekarang Ia mengasihi mereka sampai kepada kesudahannya. Mereka sedang makan bersama, dan Iblis telah membisikkan rencana dalam hati Yudas Iskariot, anak Simon, untuk mengkhianati Dia”. Unlimeted Love dinyatakan dengan ungkapan “Ia senantiasa mengasihi murid-murid-Nya demikianlah sekarang Ia mengasihi mereka sampai kepada kesudahannya”.  Yesus mengasihi tanpa limit. Tanpa memandang kebaikan atau keburukan para murid-murid-Nya. Semua kaki murid dibasuh oleh Yesus. Cinta tak terbatas, yang dinyatakan melalui pembasuhan kaki semua murid, termasuk untuk Yudas Iskariot.

Yudas Iskariot pernah menegur Maria yang meminyaki kaki Yesus dengan minyak narwastu yang mahal. Yudas Iskariot berkata, ”Mengapa minyak narwastu ini tidak dijual tiga ratus dinar dan uangnya diberikan kepada orang-orang miskin?” (Yoh 12:5). Rasul Yohanes tak ingin pendengar atau pembaca kisah ini gagal paham, seolah Yudas Iskariot pahlawan orang miskin. Supaya tak gagal paham, rasul Yohanes mengatakan “bukan karena ia memperhatikan nasib orang-orang miskin, melainkan karena ia adalah seorang pencuri (Toraja: to bokoan); ia sering mengambil uang yang disimpan dalam kas  yang dipegangnya” (Yoh 12:6).

Apakah Yesus tidak tahu apa yang sudah dilakukan Yudas Iskariot? Pasti tahu.

Puncak keburukan Yudas Iskariot ketika menjual Yesus dengan 30 keping perak. Matius 26:15 berkata:  Ia berkata: “Apa yang hendak kamu berikan kepadaku, supaya aku menyerahkan Dia kepada kamu?” Mereka membayar tiga puluh uang perak kepadanya.

Apakah Yesus tidak tahu kalau Yudas Iskariot akan menjualnya dengan 30 kepin perak? Yesus, pasti juga tahu. Yudas Iskariot, pencuri uang dan pengkhianat demi 30 keping perak,  tetap mendapatkan cinta kasih Tuhan. Keburukan Yudas tidak menghentikan cinta Tuhan untuk membasuh kakinya.

Sebagai pengikut Yesus, model Unlimeted Love (Cinta Tak Terbatas), menjadi model kita saling mengasihi. Keburukan Yudas Iskariot, keburukan sesama kita, bahkan keburukan kita, tidak membatasi kasih Tuhan. Tuhan tahu, betapa buruknya Yudas Iskariot, betapa buruknya kita, namun Tuhan setia mengasihi kita sampai kesudahannya. Kasih terus dinyatakan tanpa batas, sampai tiba kesudahan kita di dunia ini.

  1. Merendahkan Diri

Pada zaman Yesus, membasuh kaki merupakan bagian dari tugas para budak. Yesus mengambil peran budak yang membasuh kaki. Petrus yang sadar situasi, berkata: Tuhan, Engkau hendak membasuh kakiku? (Yoh 13:6). Petrus merasa gelisah melihat Yesus, Sang Guru dan Tuhan, melakukan tugas para budak. Tetapi Yesus tidak gengsi, tidak jaga wibawa, dan tidak merasa harga diri menjadi rendah. Yesus tahu, para murid ingin menjadi yang terutama dan terbesar. Keinginan para murid ini bisa menghancurkan persekutuan dan kehilangan misi.

Merendahkan diri tidaklah mudah. Perasaan direndahkan, dipandang sebelah mata, tidak dihargai, dipermalukan, menandakan sulitnya merendahkan diri sebagai budak. Keluarga dan persekutuan yang sehat senantiasa merendahkan diri. Semua manusia diciptakan segambar dan serupa Allah. Semua manusia sederajat dan terhormat. Merendahkan diri merupakan sikap menhormati yang lain.

  1. Keteladanan Melayani

Yoh 13:14-15 berkata: “ Jadi jikalau Aku membasuh kakimu, Aku yang adalah Tuhan dan Gurumu, maka kamu pun wajib saling membasuh kakimu; sebab Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu, supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah Kuperbuat kepadamu.”

Keteladanan melayani dipraktekkan Yesus. Sekalipun Yesus dipanggil “Tuhan dan Guru”, namun Ia mau tertunduk dan membasuh kaki para murid. Pelayanan yang dijalankan dalam keangkuhan tidak sejalan dengan keteladanan Yesus. Mau melayani yang lain, bukan hanya mau dilayani, merupakan panggilan para murid. Kita semua yang percaya Yesus adalah murid-murid Tuhan. Tuhan ingin kita dapat saling melayani, saling membantu, saling mendoakan, sesuai keteladanan yang dipraktekkan Tuhan melalui pembasuhan kaki. Amin.

(dilanjutkan dengan pembasuhan kaki).

*Lihat video Renungan dan Simulasi Pembasuhan Kaki ini di Link video YouTube: https://youtu.be/enmX8Fhf2Mc

***

 

 

Taat walau Perih

  • Taat walau Perih*
  • (Makaritutu moi anna Mepa’dik)
  • Bahan Khotbah 5 April 2020
  • Bacaan 1         : Yesaya 50:4-11
  • Bacaan 2         : Filipi 2:1-11
  • Bacaan 3         : Matius 27:11-26

 

  1. Yesaya 50:4-11 berisi nubuat tentang sang hamba. Allah mempersiapkan sang hamba agar menjalankan tugas mesianiknya, yakni belajar mendengar dengan cara mendengarkan sang guru, termasuk dalam konteks keluh kesah umat yang menderita oleh belenggu dosa. Tujuan mendengar dimaksudkan, agar ia dapat berkata-kata dengan benar yang sifatnya menghibur dan membangun semangat mereka yang membutuhkannya (ay.4a). Sang hamba tetap menunjukkan ketaatannya kepada Allah seperti seorang murid yang taat. Kekuatan dan keberhasilan sang hamba dalam menunaikan tugasnya berasal dari sang guru (ay.7-9). Telinganya disendengkan untuk mendengar segala pengajaran-Nya (ay.5), bahkan tetap setia meski orang lain menolak pemberitaannya (ay.6). Ia tidak takut menanggung derita, sebab Tuhanlah penolong-Nya.

Yesaya 50:4, berkata: Tuhan ALLAH telah memberikan kepadaku lidah seorang murid, supaya dengan perkataan aku dapat memberi semangat baru kepada orang yang letih lesu. Setiap pagi Ia mempertajam pendengaranku untuk mendengar seperti seorang murid. Lidah murid itu mau belajar mengucapkan apa yang Guru, atau Tuhan, katakan. Lidah murid itu untuk memberi semangat baru kepada orang yang letih lesu. Jangan sebaliknya, lidah kita membuat orang yang semangat jadi letih lesu. Kritikan/mencela/menyalahkan dalam keluarga, kurangi, kurangi, dan kurangi.

Sebaliknya, berikan pujian yang layak. Pujian membangkitkan semangat. Kalau pun ada hal yang hendak kita koreksi, nyatakan dengan kasih. Situasi bersama di rumah bisa membuat anggota keluarga bosan. Kebosanan bisa membuat orang menjadi suka sensi, ingin marah. Orang bisu pun bisa menjadi cerewet. To mamang pa te’geren, bisu tapi cerewet. Orang bisu cerewetnya non verbal/kata, tetapi dengan bahasa tubuh atau bahasa tulisan, ketikan di medsos.  Anggota keluarga yang tidak bisu, kalau tidak menjadikan lidahnya lidah murid, akan selalu menggurui. Tuhan menghendaki supaya lidah dan telinga kita mau belajar dari Tuhan. Pasanglah telinga kita mendengarkan yang lain, termasuk mendengarkan anak-anak. Pasang telinga mendengarkan himbauan pemerintah, sebab pemerintah adalah hamba Tuhan untuk kebaikan. Pemerintah menjadi guru kita dalam situasi Covid19. Telinga sudah mendengar himbauan cuci tangan, ya cucilah. Itu untuk kebaikan diri dan anggota keluarga, juga sesama manusia yang lain. Nabi Yesaya tidak hanya mendengar Tuhan dan menyampaikan ke umat Tuhan, tetapi Yesaya juga taat. Kalau si Papa dengar cuci tangan sebelum makan itu harus dan ajarkan ke anak-anak, terus saat makan, eh, si Papa malah tak cuci tangan langsung makan. Ini tidak sesuai dengan Nabi Yesaya. Yesaya tetap lakukan apa yang di dengarnya, bahkan ketika umat Tuhan tidak mau. Jangan tersandung atau emosi dengan orang yang tidak mau melakukan hal yang baik. Tetaplah taat bagaikan murid yang setia melakukan perintah guru.

  1. Filipi 2:1-11 menjelaskan nasihat Paulus kepada jemaat Filipi tentang adanya ancaman internal yang berpotensi mengoyak kesatuan jemaat, yakni sikap mementingkan diri sendiri dan mengganggap orang lain tidak penting. Sikap ini merupakan wujud kesombongan yang menggeser kemuliaan Allah dalam kehidupan berjemaat. Itulah sebabnya Paulus mempertegas pola pelayanan Yesus bagi umatNya. Karena itu Paulus menjelaskan  tentang Yesus yang ditinggikan Allah karena ketaatan-Nya mengambil rupa seorang hamba dengan merendahkan diri dan taat sampai mati di kayu salib (ay. 8-9).

Filipi 2:3-4, berkata: dengan tidak mencari kepentingan sendiri atau puji-pujian yang sia-sia. Sebaliknya hendaklah dengan rendah hati yang seorang menganggap yang lain lebih utama dari pada dirinya sendiri; dan janganlah tiap-tiap orang hanya memperhatikan kepentingannya sendiri, tetapi kepentingan orang lain juga. Firman Tuhan ini mengajak kita untuk tidak egois, tidak merendahkan orang, dan mau merendahkan diri sendiri. Jangan egois, termasuk egois mau ibadah di gedung gereja, seperti yang dilakukan salah satu gereja di Makassar yang akhirnya dibubarkan masyarakat. Ini menunjukkan tidak ada keprihatinan dan rasa solidaritas dengan masyarakat yang berusaha keras memutus penyebaran Covid19.

Sikap egois, mementingkan diri sendiri, merendahkan orang dan tidak mau merendahkan diri sendiri menunjukkan ketidakdewasaan beriman. Harus maunya yang jadi, kalau tidak, dia jadi corona, eh salah, jadi koro-koroan. Lusita, pernah naik panggung di Mall Botania 2 dalam rangka “promosi sekolah”. Meisira, adiknya yang belum sekolah, juga mau naik panggung, sampai nangis-nangis maksa mau naik panggung. Terkadang, ada orang dewasa yang seperti anak kecil 3 tahun yang harus naik panggung, gila perhatian dan pujian. Sikap egois dan rendahkan orang lain itu wujud kesombongan yang sebenarnya menggeser kemuliaan Allah dalam kehidupan berjemaat. Anggota keluarga tidak boleh egois. Misalnya, nonton tv, gantianlah, buat kesepakatan, kapan si mama nonton sinetronnya, si papa nonton beritanya,  dan si anak nonton film kartunnya. Semua anggota keluarga penting.  Demikian juga, semua anggota jemaat penting, tak ada seorangpun yang boleh dipandang rendah.

  1. Matius 27:11-26 menjelasjan tentang pengadilan Yesus di depan Pilatus dengan sejumlah tuduhan yang bersifat politis, di hadapan mahkamah agama dengan tuduhan pelecehan di seputar ajaran agama. Namun Yesus tetap menunjukkan ketaatanNya dengan memfokuskan hidupNya ke salib sekalipun sejumlah tuduhan palsu dituduhkan kepadaNya.

Taat walau perih diteladankan oleh Yesus. Matius 27:12, berkata: Tetapi atas tuduhan yang diajukan imam-imam kepala dan tua-tua terhadap Dia, Ia tidak memberi jawab apa pun. Mengapa Yesus tidak memberi jawab? Karena Yesus tahu bahwa mereka dengki (ay.18). Percuma memberi jawaban kepada orang yang sudah dengki, benci, dan emosi. Sikap terbaik adalah berdiam. Terkadang, berdiam itu emas. Daripada bertengkar dalam keadaan emosi. Konteks harus diperhatikan. Dalam konteks yang lain, kita harus memberi jawaban untuk memperjelas sesuatu. Jangan juga berdiam ketika orang menuntut penjelasan. Untuk bisa mengetahui konteks kapan berdiam dan berbicara, mintalah bimbingan Roh Kudus. Dibidang hukum, ada hak memberi jawab atas apa yang dituduhkan. Berilah kesempatan orang lain memberikan jawaban. Hindari hati yang mendengki. Kalau sudah dengki, jawaban orang tak bisa kita terima, walau pun alasan itu yang sebenar-benarnya. Sebagai masyarakat, kita juga selalu harus menyadari adanya hak, tahu cara perjuangkan hak, dan berani memperjuangkan hak. Apapun hasilnya, jangan ada kebencian pada siapapun, tetaplah setia mengasihi walau perih. Itu wujud taat walau perih. Dalam konteks Yesus, konspirasi massa, pemimpin agama, pemimpin politik, yang tak bersalah menjadi bersalah. Banyak umat Tuhan yang diperlakukan seperti itu.

Siapa yang mau dituduh atau difitnah? Secara manusiawi, tidak ada yang mau. Orang yang dituduh bisa merasa jengkel. Terasa tak punya harga diri kalau dituduh hal negatif.  Difitnah, apalagi. Orang bisa mencak-mencak marah kalau difitnah. Bukan cuma marah, tapi bisa membalasnya dengan hal negatif, seperti fitnah balik sampai memukul. Kejahatan dibalas kejahatan. Gigi ganti gigi. Mata ganti mata. Nyawa ganti nyawa. Itu hukum lex tallionis. Tapi hukum Kristus beda, mesti hukum lex caritas, hukum mengasihi, termasuk ke penuduh, ke pemfitnah, bahkan ke penganiaya. Perih pasti, mengasihi orang yang layak kita benci dan pukul. Dalam keluarga kita, suka menuduh itu tidak baik. Misalnya, si mama langsung memarahi anak kecilnya karena melihat ruangan kotor. Anak kecil saja akan protes kalau dituduh ngotori rumah padahal bukan dia, melainkan si papa. Apalagi yang sudah dewasa. Paling jengkel kalau dituduh.

Apa bedanya kita dengan orang tak percaya? “Apa anehnya”, kata Lusita. Bedanya, atau anehnya, kalau kita tetap mengasihi orang yang menuduh, memfitnah, dan memperlakukan kita tidak adil. Manusia umumnya cenderung membalas kejahatan dengan kejahatan. tetapi manusia Kristen, akan taat mengasihi, walau itu menjadi aneh, tidak umu, tidak lazim. Perkara aneh sudah Tuhan Yesus jalani melalui ketaatan ketika dituduh, difitnah, diperlakukan tak adil, di hukum mati, dicambuk, diludahi, disalib, ditombak, sampai mati. Itu dilakukan Tuhan demi menyelamatkan orang lain, yakni saya dan saudara-saudara. Tuhan memberkati. Amin.

*lihat video Inti Sari Khotbah ini di https://youtu.be/aDrVI_9RwtQ.

***

Senyum Surgawi IRT

Senyum Surgawi IRT

Masa “tinggal di rumah, stay at home” ternyata tak hanya bisa membuat “istri positif” (candaan wa para bapak), tetapi juga bisa membuat kehancuran rumah tangga. (Lihat Koran Online BEIJING, KOMPAS.com, “Angka Perceraian di China Meningkat Saat Karantina Virus Corona”).

Manusia yang ada di rumah lebih penting dan bernilai dari pekerjaan apapun yang dilakukan di rumah. Anak lebih bernilai dari pelajaran yang diajarkan, jangan biarkan air mata anak menetes karena mereka tak mengerti apa yang kita ajarkan.  Anak susah diajar, supaya tak emosi, katakan pada diri sendiri “Siapa dulu dong mamanya”.

Anggota keluarga lebih penting daripada kerapian, apalagi anak-anak seharian di rumah, pasti mereka akan macam-macam. Tak mengapa rumah berantakan daripada hati anggota keluarga berantakan, karena kata dan sikap kita. Ada saat mereka akan istirahat dan IRT mulai merapikan lagi, serapi hatinya yang sayang anggota keluarganya.

Ibu Rumah Tangga (IRT), ini masa ujianmu yang terberat. Mengurus rumah, anak, suami, dan menjadi guru selama Kegiatan Belajar Mengajar (KGM) di rumah. Kelak, manusia yang paling berjasa, setelah badai berlalu, selain para medis, adalah IRT. Kelak, dengan senyum surgawi para IRT akan berjalan-jalan lagi di tempat wisata, Mall atau di Aviari/Taras.

Semoga, masa “stay at home” tidak ada suami atau anak berfikir “Lebih baik tinggal di padang gurun dari pada tinggal dengan perempuan yang suka bertengkar dan pemarah” (Amsal 21:19). Walau berat, IRT, lakukan tugasmu dengan senyum surgawi, bukan dengan sungut-sungut.

Doakan, manusia yang paling repot di dunia sekarang ini, selain para medis, juga para ibu rumah tangga. ‘Ku doakan IRT supaya tak koro-koroan. (foto dulu: Peace. By PMT).

 

Rambu Solo’: Pelayanan Yes, Judi No!

Rambu Solo’: Pelayanan Yes, Judi No!

 

Salah satu berita atau diskusi yang menjadi trending topic (group WA Pdt-GT) diawal tahun ini adalah pelayanan gereja di rambu solo’, tedong petarung, dan perjudian. Ada acara rambu solo’ yang dilayani oleh pendeta lain, bukan oleh pendeta di jemaat tersebut. Ada keluarga berdukacita yang berbeda pendapat dalam melaksanakan rambu solo’. Kini, saya turut dalam diskusi tersebut, melalui tulisan sederhana ini.

 

Pengertian Rambu Solo’

Secara etimologis, istilah Rambu Solo’ berasal dari bahasa Toraja “rambu” yang berarti “asap” dan “solo’” yang berarti “turun”. Selain istilah Rambu Solo’ (dukacita), ada juga Rambu Tuka’ (Sukacita). Secara epistemologi, Rambu Solo’ adalah serangkaian kegiatan “dukacita”, budaya orang Toraja yang dilaksanakan dalam rangka penguburan orang tua atau nenek yang telah meninggal. Rambu Solo’ merupakan ketentuan aluk (keyakinan leluhur) yang menjadi kewajiban orang Toraja untuk dilakukan. Jika tidak, maka orang tua yang meninggal tidak akan pergi ke puya (dunia dewata) dan menjadi to membali puang (orang yang menjadi dewa). Dalam keyakinan leluhur, to membali puang berperan melindungi dan memberkati keturunannya yang masih hidup. Konsep inilah yang mendorong orang Toraja dengan sukarela berkorban mantunu karena akan kembali diberkati. Di zaman kekristenan, rambu solo’  tetap dilaksanakan, tetapi dalam paham kekristenan. Ada transformasi injil. Kerbau dikorbankan tidak lagi dalam paham leluhur, tetapi sebagai diakonia (pelayanan meja atau untuk kesejahteraan jasmani, khususnya dalam hal makanan), berbagi berkat.

Salah satu kegiatan rambu solo’ adalah adu kerbau (ma’pasilaga tedong). Kerbau-kerbau yang diadu merupakan kerbau anak tomate (anak orang yang meninggal) dan kerbau para kerabat. Semua kerbau ini dikorbankan dengan tujuan menjadi teman jalan orang mati ke puya. Jadi, semua kerbau dipotong (ditinggoro).  Acara Ma’pasilaga tedong sering dinantikan untuk disaksikan dan menjadi bagian penghiburan dalam menjalani dukacita.

Tedong Petarung dan Judi

Tedong petarung adalah kerbau yang tidak dipotong diacara rambu solo’, tetapi ikut diadu dalam acara ma’pasilaga. Sayangnya, tidak ada tedong petarung yang bertarung tanpa unsur judi menyertainya. Ini tentu tidak masuk bagian dari ketentuan luhur rambu solo’. Judi, dalam segala bentuknya, termasuk yang dilakukan melalui tedong petarung, dilarang oleh semua agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kehadiran tedong petarung, tak dapat dipungkiri, sangat memberikan penghiburan dan meningkatkan jumlah peserta disekitar rumah duka. Juga, mengangkat nama pemilik tedong petarung yang menang. Tetapi disisi yang lain, karena ada unsur judinya, berdampak negatif terhadap budaya rambu solo’ itu sendiri. Berdampak negatif terhadap pendidikan anak-anak, lebih menarik urus tedong petarung, mengantarnya ke arena adu kerbau, daripada pergi sekolah. Berdampak negatif terhadap penegakan hukum agama dan berdampak negatif terhadap penegakan hukum negara.

^

Sikap Gereja Toraja

Gereja Toraja, sebagai lembaga keagamaan yang mayoritas diikuti masyarakat Toraja, telah menggumuli fenomena tedong petarung dan judi ini secara menyeluruh, secara lokal jemaat, maupun secara luas di klasis, wilayah, dan sinode. Pelayanan rambu solo’ dijalankan, tapi soal judi tak ada kompromi, khususnya yang diselenggarakan dengan mengundang tedong petarung. Sikap Gereja Toraja mengenai arena adu kerbau diputuskan melalui Keputusan SSA, sebagai berikut:

KEPUTUSAN SIDANG SINODE AM XXIV GEREJA TORAJA NOMOR: 18/KEP/SSA-XXIV/GT/VII/2016 tentang PESAN DAN REKOMENDASI,

Pasal 1, Sikap Gereja Toraja mengenai arena adu kerbau

  1. Gereja Toraja memandang adu kerbau sebagai budaya (adu kerbau tanpa judi adalah budaya).
  2. Menolak dengan tegas judi yang berkedok adu kerbau pada acara rambu solo’.
  3. Menyerukan kepada pemerintah Tana Toraja dan Toraja Utara untuk membuat Perda tentang penertiban arena adu kerbau.
  4. Merekomendasikan kepada BPS Gereja Toraja untuk mengeluarkan surat penggembalaan kepada jemaat-jemaat, agar Majelis Gereja terus menyuarakan suara kenabian dan mengadakan pendampingan bagi keluarga-keluarga yang akan mengadakan upacara pemakaman.
  5. Apabila pendampingan sudah berjalan maka BPS mengeluarkan pedoman atau petunjuk tindak lanjut pelayanan di acara tersebut.
  6. Menyerukan kepada lembaga adat untuk mengadakan kajian tentang adat/ budaya dan mengembalikan makna adat yang sebenarnya.

Keputusan SSA ini tidak anti budaya Toraja, sebagaimana diopinikan sebagian orang yang merasa terganggu oleh gereja dalam kegiatan adu kerbau petarung. Yang ditolak secara tegas oleh Gereja Toraja adalah perjudiannya berkedok adu kerbau. Gereja Toraja juga tidak memutuskan untuk menolak pelayanan penghiburan atau penguburan di keluarga yang berdukacita. Gereja Toraja memutuskan untuk melakukan pendekatan pastoral atau penggembalaan, bukan pendekatan peraturan. Pendekatan kenabian, bukan hakim. Pendekatan pendampingan, bukan menjauhi keluarga berduka. Keputusan SSA Nomor 18 di atas tentang Pesan dan Rekomendasi, bukan tentang Peraturan Gereja, ada keputusan tersendiri mengenai peraturan.

Sebagai pesan dan rekomendasi, pasal 1 memberikan tugas kepada Gereja Toraja secara lokal dan Gereja Toraja secara Sinode.

Pertama, Gereja Toraja secara lokal atau jemaat, melalui Majelis Gereja, melakukan pendampingan bagi keluarga-keluarga (ini termasuk keluarga yang merantau) yang akan mengadakan upacara pemakaman. Apa isi pendampingan? Tentu isi pendampingan sesuai dengan slogan “pelayanan yes, judi no”. “Adu kerbau tanpa judi yes, sebagai budaya, tapi tidak kalau berkedok judi”–lihat pasal 1 ayat (a). Suara kenabian, atau pelayanan,tidak hanya diserukan ditengah-tengah umat yang baik, tetapi juga harus tetap diperdengarkan ditengah-tengah “umat yang tegar tengkuk”.  Konteks seruan para nabi, umumnya ditengah para umat tegar tengkuk. Pendekatan pastoral ini, ini tentu juga mempercakapkan akibat buruk judi bagi pendidikan generasi yang ada, mental kerja halal, dan lain-lain. Setelah pendampingan dilaksanakan dan mengalami kendala, Majelis Gereja harus meminta pedoman atau petunjuk dari BPS guna menindaklanjuti pelayanan di acara rambu solo’ tersebut. Ini harus dipandang sebagai prosedur pendekatan pastoral dalam mendampingi keluarga yang berdukacita atau yang melaksanakan acara rambu solo’, bukan pendekatan peraturan.

Kedua, Gereja Toraja secara Sinode, melalui BPS, melakukan pendekatan kemitraan dengan pemerintah daerah Tana Toraja dan Toraja Utara untuk menertibkan arena adu kerbau (yang menjadi ajang perjudian) melalui Perda. BPS Gereja Toraja memiliki unit kerja yang disebut Biro Hukum. Biro hukum ini tentu diharapkan mau merancang “draf akademik” atau “naskah akademis” Perda dan disampaikan kepada Bupati/DPRD.  Selain membangun kemitraan dengan Pemda, BPS juga membangun kemitraan dengan Lembaga Adat Toraja, demi keluhuran adat dan budaya Toraja yang berdampak positif. Hal lain, yang perlu dilakukan BPS, yaitu: “mengeluarkan surat penggembalaan kepada jemaat-jemaat” dan “mengeluarkan pedoman atau petunjuk tindak lanjut pelayanan di acara tersebut”. Bagian ini tentu bermaksud agar majelis gereja, termasuk pendeta jemaat, tidak dibenturkan secara langsung dengan keluarga yang berduka dan dengan masyarakat lain di sekitar rumah duka tersebut, apabila ada adu kerbau. Kewenangan dalam melakukan pendekatan pastoral ini, mestilah dipahami dengan hati terbuka. Jika tidak, efektivitas pesan dan rekomendasi sidang sinode am Gereja Toraja tidak akan tercapai, sebaliknya, menjadi awan tersendiri bagi pelayanan Gereja Toraja maupun bagi keluarga yang berdukacita.

Apa Yang Perlu Dilakukan Majelis Gereja Apabila Ada Adu Kerbau?

  1. Pastoral bagi anggota yang akan melaksanakan Rambu Solo’.
  2. Programkan “Pembinaan Keluarga Yang Akan Mengadakan Rambu Solo’”. Materinya, termasuk masalah judi. Fasilitator bisa gabungan dari Polsek, Pemerintah, Tokoh Adat, dan Gereja.
  3. Gereja Programkan membuat Spanduk “Tedong Silaga Yes, Judi No!”. Sampaikan juga kepada keluarga yang akan mengadakan adu kerbau untuk membuat spanduk tersebut .
  4. Lakukan penggembalaan khusus bagi anggota yang berjudi
  5. Lakukan koordinasi dengan Pemerintah/Kepala Lembang dan kepolisian/polsek.
  6. Minta petunjuk BPS Gereja Toraja jika ada anggota jemaat yang hendak berjudi di Rambu Solo, baik melalui adu kerbau, maupun adu ayam, judi kartu, dan lainnya.
  7. Kenakan Disiplin Gereja bagi anggota yang terbukti berjudi namun tidak mau bertobat.
  8. Tetap layani anggota jemaat yang berdukacita karena itu hak anggota yang dijamin Tata Gereja. Anak atau cucu orang yang meninggal tetap memiliki hak dilayani dalam gereja, sekalipun ada orang tua atau keluarganya yang dikenakan disiplin gereja karena berjudi.
  9. Selalu bersukacita dan meyakini bahwa Allah turut berkerja dalam segala perkara.
  10. Selalu berdoa dan bersyukur atas pergumulan yang ada.

Persoalan perjudian, secara tidak sederhana, dapat dilenyapkan apabila penegak hukum, khususnya anggota Polri bersama Pemda, termasuk DPRD, berfungsi dengan baik, dengan peran melenyapkan arena perjudian dan menghukum penjudinya.  Gereja dan pendidikan (TK-Perguruan Tinggi) berperan melenyapkan mental judinya melalui pelayanan. Semoga.

  • Batam, Medio Januari 2020
  • Paulus M. Tangke

Kasih Setia – Mazmur 118:1-4

Kasih Setia – Mazmur 118:1-4

 

Seorang suami yang “setia” (selingkuh tiada akhir) beristri satu, ketika ditanya “mengapa tidak menikah saja dengan selingkuhannya?” Dengan santai sang suami menjawab: “ajaran iman saya hanya membolehkan beristri satu, jadi saya jalankan ajaran agama saya itu dengan baik, dan saya masih mencintai istri saya!” Bagaimana pendapat anda dengan sang suami itu?

Mazmur 118:1-4 menekankan “bahwasannya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya”. Ada tiga serangkai penekanan itu, yaitu: selama-lamanya, kasih atau cinta, dan setia. Pertama, penekanan selama-lamanya, menunjukkan pengakuan iman bahwa Tuhan itu baik tidak hanya ketika kita baik. Terkadang kita berfikir bahwa Tuhan tidak lagi baik karena dosa yang kita lakukan atau orang tertentu lakukan. Pemazmur mengajak kita untuk mengakui kebaikan Tuhan itu berlaku “selama-lamanya” bukan sementara. Kebaikan Tuhan yang “selama-lamanya” ini menjadi alasan bagi kita untuk bersama pemazmur senantiasa bersyukur.

Kedua, kasih atau cinta. Cinta adalah perasaan di hati. Dasar kebahagiaan manusia. Tanpa cinta, kehidupan seseorang hanyalah penderitaan. Jika Tuhan senantiasa menyatakan cinta-Nya kepada kita, maka kita juga menyalurkan cinta itu dalam kehidupan kita secara terus menerus, tak terhenti oleh situasi, keadaan, atau kepemilikan.

Ketiga, setia. Setia adalah kemampuan berpegang teguh pada janji atau pendirian iman. Ada banyak godaan, penderitaan, atau pergumulan yang dapat menyebabkan seorang tidak setia. Namun, pemazmur menjadikan kesetiaan Tuhan sebagai suluh baginya untuk berlaku setia dalam kehidupannya.

Istilah “kasih setia” dalam bahasa Ibrani hanya satu kata, yakni: khesed. Khesed adalah bersatunya cinta dan kesetiaan. Tiada cinta tanpa kesetiaan. Tiada kesetiaan tanpa cinta. Cinta tanpa setia adalah perselingkuhan. Setia tanpa cinta adalah penderitaan. Tuhan menghendaki suami istri menyatakan cinta dan setia selama-lamanya. Tuhan menghendaki kita mencintai dan setia kepada Tuhan selama-lamanya, apapun pergumulan atau penderitaan kita.

 

Cinta tanpa setia adalah perselingkuhan, Setia tanpa cinta adalah penderitaan (PMT).

***

 

Menangis (Yohanis 20:1-18)  

Menangis (Yohanis 20:1-18)  

Ada sebuah gambar tentang seorang yang sedang berdiri ditempat hujan, membiarkan dirinya basah oleh hujan. Di samping gambar itu tertulis: “aku menangis diderasnya hujan agar tak seorangpun tahu kalau aku sedang menangis”.

Menangis adalah keahlian pertama yang diberikan Tuhan kepada kita, ketika kita baru dilahirkan di dunia ini. Menangis adalah anugrah. Menangis berguna secara fisik maupun psikis. Menangis sehat bagi mata. Menangis sehat bagi jiwa. Menangis itu melegakan. Menangislah kalau mau menangis, asal menangislah ditempat yang tepat.

Maria Magdalena menangis. Ia menangis karena mayat Yesus, “diambil orang dari kuburnya dan kami tidak tahu di mana Ia diletakkan” (ay. 2). Kehilangan mayat Yesus menjadi alasan bagi Maria untuk menangis. Rasa duka itu menghalangi kesadaran Maria akan kehadiran Malaikat dan kehadiran Yesus.  Malaikat bertanya kepada Maria: “”Ibu, mengapa engkau menangis?” Yesus juga bertanya kepada Maria: “Ibu, mengapa engkau menangis? Siapakah yang engkau cari?”

Mengapa engkau menangis? Ini pertanyaan penting bagi kita ketika kita menangis. Menangis tidak salah, tetapi kita harus mengetahui mengapa kita menangis. Boleh jadi kita menangis karena salah memahami hakikat kehidupan ini. Kita menangis karena salah mencari. Mencari Yesus yang hidup bukanlah di kuburan atau di tempat orang mati. Maria menangis karena melupakan pesan Yesus. Untuk mengingatkan atau menyadarkan Maria, Yesus kembali menyapa dan menyebut nama “Maria!” Ini bukan sekedar menyebut nama, namun menegur Maria. Maria segera menyadari dan menyebut “Rabuni” (guru) kepada Yesus. Yesus peduli kepada orang yang menangis, apapun alasannya. Ia hadir dalam hidup kita secara pribadi, sesuai nama kita masing-masing. Bukalah mata iman, maka anda akan melihat Yesus dalam kesedihanmu. Bukalah hatimu, agar dengan riang anda akan berkata “Aku telah melihat Tuhan”.

 Bukalah mata iman, maka anda akan melihat Yesus dalam kesedihanmu (PMT).

***

Freedom (Kebebasan) Keluaran 12:1-5 

Freedom (Kebebasan) Keluaran 12:1-5

 

Salah satu film klasik yang penulis sukai adalah “Braveheart”, film sejarah, yang diperankan oleh Mel Gibson. Film ini meraih lima Academy Awards atau piala Oscar (penghargaan). Film ini mengisahkan tentang perjuangan Sir Willian Wallace untuk kebebasan. Wallace adalah pejuang Skotlandia dan tuan tanah (landholder) yang berani berkorban untuk kebebasan. Pejuang ini akhirnya tewas dihukum mati pada tahun 1305. Perkataan terakhir yang diteriakkan Wallace adalah “Freedom”.

Umat Tuhan merindukan “Freedom” atau kebebasan dari perbudakan Mesir.  Tuhan mendengar teriakkan umat-Nya yang merindukan freedom itu. Melalui Musa dan Harun, Tuhan menyampaikan firman-Nya dalam rangka memberikan kebebasan itu. Firman Tuhan itu “Katakanlah kepada segenap jemaah Israel: Pada tanggal sepuluh bulan ini diambillah oleh masing-masing seekor anak domba, menurut kaum keluarga, seekor anak domba untuk tiap-tiap rumah tangga. Tetapi jika rumah tangga itu terlalu kecil jumlahnya untuk mengambil seekor anak domba, maka ia bersama-sama dengan tetangganya yang terdekat ke rumahnya haruslah mengambil seekor, menurut jumlah jiwa; tentang anak domba itu, kamu buatlah perkiraan menurut keperluan tiap-tiap orang” (Kel 12:3-4).

Firman Tuhan itu memberi jalan menuju kebebasan. Tuhan tidak langsung membawa umat itu ke kebebasan. Umat Tuhan sendiri harus menjalani jalan menuju kebebasan itu. Jalan menuju kebebasan itu membutuhkan pengorbanan. Setiap rumah tangga yang mampu, mesti mengorbankan seekor anak domba.  Sedangkan setiap rumah tangga yang tidak mampu, bergabung dengan para tetangga untuk mengorbankan seekor anak domba. Di sini kita memahami adanya pemberlakuan keadilan proporsional. Rumah tangga yang tidak mampu berkorban lebih sedikit dari rumah tangga yang mampu.

Firman Tuhan senantiasa menjadi petunjuk bagi kita berjalan pada kebebasan. Tuhan tidak menunjukkan jalan yang melampaui kemampuan kita. Jalanilah petunjuk Tuhan dalam hidupmu. Tanggunglah pengorbanan yang diharuskan bagimu dengan setia, karena diujung jalanmu ada kebebasan sejati.

 Tiada Kebebasan tanpa pengorbanan, dan tiada pengorbanan tanpa Firman-Nya (PMT).

***

 

Hymne Gereja Toraja

Hymne Gereja Toraja

1-hymne-gt

Download MP3 Hymne GT:

Lagu Pak Tikurari:

Damai Sejahtera

Damai Sejahtera*

Damai Sejahtera 

“Damai sejahtera bagi kamu! Sama seperti Bapa mengutus Aku, demikian juga sekarang Aku mengutus kamu” (Yoh 20:21).

Secara umum, damai sejahtera (Ibrani: Syalom; Yunani: Eirene) dipahami sebagai kehidupan yang damai, sejahtera, serasi, tertib, utuh, dan selamat. Ketika kita bisa istirahat dengan tenang, tanpa rasa was-was, tanpa takut terkejut, tanpa terasa terancam, maka kita sedang mengalami “syalom” (damai sejahtera). Ketika kita bekerja dan menikmati hasil kerja kita dengan kenyang, maka kita juga sedang mengalami “syalom”. Ketika kita hidup tanpa permusuhan, ini juga syalom. Ketika kita hidup secara tertib, tanpa kekacauan, kita dalam keadaan syalom. Ketika terjadi kecelakaan dan yang bersangkutan dalam kecelakaan selamat, ia mengalami syalom. Ketika menyapa seseorang, berarti kita menghadirkan syalom. Ketika kita berharap atau mendoakan seseorang, berarti kita menyatakan syalom atas orang itu. Ketika panitia/tim/pengurus pemuda bersatu, ada keutuhan, berarti para pemuda tersebut sedang mengalami syalom. Baca lebih lanjut

Menguasai Diri dalam Perlombaan Iman

Bahan PA PWGT Jemaat Tamalanrea 13-18 April 2015

cartoon-runningMenguasai Diri dalam Perlombaan Iman

(I Korintus 9:24-27)

Pembimbing

Istilah “menguasai” diterjemahkan dari bahasa Yunani “egkrateuomai” yang dapat berarti: menguasai/mengekang diri, menghindari (tindakan jahat). Ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka menguasai diri.

Pertama, aspek internal, kita perlu alat kontrol dalam diri kita sendiri. Alat kontrol itu adalah firman Tuhan yang terinternalisasi menjadi nilai yang kita anut. Misalnya, firman Tuhan melarang kita menjadi saksi dusta. Jika firman itu terinternalisasi (terhayati) menjadi nilai dalam diri kita, maka kita akan mengekang bibir kita untuk tidak membicarakan hal-hal yang kebenarannya belum teruji. Baca lebih lanjut

Liturgi, Bacaan Alkitab, dan Tema bulan Januari 2015

selamat-tahun-baru-2015-2LITURGI HARI MINGGU, BULAN JANUARI 2015,
TEMA DAN BACAAN ALKITAB
(disusun berdasarkan Tema dan Bacaan Alkitab
Membangun Jemaat 2015 Gereja Toraja).
================================================

LITURGI TAHUN BARU – 1 JANUARI 2015
TEMA: SELAMAT MENJALANI TAHUN KARUNIA TUHAN
Mazmur Pujian : Mazmur 8
Bacaan I : Bilangan 6: 22-27
Bilangan II : Wahyu 21 : 6a
Bacaan III : Matius 25:31-46

1. Persiapan Jemaat
Kita bersyukur karena Allah memperkenankan kita untuk dapat memasuki tahun 2015. Apapun keadaan dan pengalaman hidup yang sedang kita jalani saat ini, ada satu hal yang jelas dan pasti, yakni dengan diizinkannya kita memasuki Tahun yang baru, itu berarti Allah membuka sebuah kesempatan yang penuh harapan bagi kita untuk menjadi lebih baik dari tahun kemarin. Mari kita ucapkan syukur atas kemahakuasaan Allah mengatur segala masa hidup kita.
2. Menyanyi NKB 42:1-3………………………………………………………..berdiri
3. Votum dan Salam Baca lebih lanjut

Piala Dunia 2014: Filosofi Der Panzer Jerman

Piala Dunia 2014: Filosofi Der Panzer Jerman
(Renungan Motivasi)

der Panzer

der Panzer

Sesudah Kebaktian rumah tangga, seorang bapak bertanya: “Bapak jagokan siapa, Jerman atau Portugal?” Saya menjawab: “entah mengapa, hati ini masih saja setia memilih Jerman”. Sejak tahun 1990, saya selalu jagokan Jerman. Waktu itu, Tv hitam putih, acara Tv hanya TVRI dan RTM (Radio Televisi Malaysia). Belum banyak pilihan hiburan, sehingga sepakbola menjadi tontonan yang sangat berkesan.

Kini, Piala Dunia 2014, kembali hati ini memilih kesebelasan Jerman, der panzer. Pilihan ini harus bermakna bagi kehidupanku, bukan sekedar tontonan hiburan. Perlu rasionalisasi atas pilihan hati. Saya mencoba mencari sesuatu yang dapat saya maknai. Ada dua hal yang dapat saya refleksikan, yaitu untuk renungan teologis: Gereja bagai Kesebelasan Sepakbola, dan renungan motivasi: filosofi Der Panzer. Pada kesempatan ini, saya khusus merefleksikan filosofi der panzer. Baca lebih lanjut

KEMENANGAN VIA SALIB

KEMENANGAN VIA SALIB

salib pmtSalib (Yunani: σταυρος stauros), menurut Kamus Gering, adalah tiang gantungan dari kayu, yang bentuknya bermacam-macam. Biasanya diiringi dengan siksaan-siksaan yang amat kejam dan ngeri. Salib, menurut kamus BIS (Bahasa Indonesia Sehari-hari), adalah palang kayu yang besar yang dipakai untuk menggantung orang yang sudah dijatuhi hukuman mati pada zaman kerajaan Roma.
Dalam Kamus Haag, salib sudah dikenal di Babilon, Meksiko, Mesir (salib engsel), di Jerman (salib roda matahari), sebagai tanda, simbol atau perhiasan. Salib sebagai alat siksaan sudah dikenal di Persia dan berkembang di Timur Tengah pada zaman kekaisaran Romawi. Salib, secara metaforis, menjadi identitas umat Kristen dalam sengsara mengikut Tuhan, sebagai penyangkalan diri, sebagai kehinaan dan penderitaan.
Salib ini menjadi berita para rasul, sebagai kekuatan Allah (1Kor 1:18). Berita tentang salib ini merupakan batu sandungan bagi orang-orang Yahudi dan menjadi kebodohan bagi orang-orang bukan Yahudi. Salib bagi orang percaya merupakan kekuatan Allah. Kita yang percaya kepada berita salib, memperoleh bagian kemenangan bersama Kristus. Beberapa hal yang menjadi bagian kemenangan bersama Kristus adalah sebagai berikut. Baca lebih lanjut

Kebutuhan Air Minum dan Air Hidup

Kebutuhan Air Minum dan Air Hidup

Air Minum dri Gunung Batu “Hauslah bangsa itu akan air di sana; bersungut-sungutlah bangsa itu kepada Musa dan berkata: “Mengapa pula engkau memimpin kami keluar dari Mesir, untuk membunuh kami, anak-anak kami dan ternak kami dengan kehausan?  (Keluaran 17:3)

“…tetapi barangsiapa minum air yang akan Kuberikan kepadanya, ia tidak akan haus untuk selama-lamanya. Sebaliknya air yang akan Kuberikan kepadanya, akan menjadi mata air di dalam dirinya, yang terus-menerus memancar sampai kepada hidup yang kekal.” (Yohanes 4:14)

 

Reaksi orang ketika mengalami kekurangan menunjukkan kualitas imannya. Kebanyakan orang yang dipimpin (umat) bersungut-sungut dan mempersalahkan sesamanya ketika ia mengalami kekurangan. Namun, seorang yang berjiwa pemimpin (Musa) berseru kepada Tuhan ketika mengalami kekurangan.

Air minum adalah kebutuhan manusia, ternak, dan tanaman. Air minum mewakili apa yang kita butuhkan di dunia ini. Kekurangan sesuatu yang Baca lebih lanjut

Pedoman Memilih dalam Pemilu 2014

Pesan Pastoral MPH-PGI Kepada Segenap Umat Kristen untuk Berpartisipasi dalam Pemilu 2014

 

PGI – Jakarta. Tahun 2014 adalah Tahun Politik, sebab pada tahun ini akan berlangsung 2 (dua) Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu Pemilu Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 dan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014. PGI sebagai lembaga keumatan yang menaungi sebagian besar gereja-gereja di Indonesia, menyampaikan Pesan Pastoral kepada segenap umat Kristen di Indonesia agar berpartisipasi dalam Pemilu 2014. selengkapnya Pesan Pastoral dari Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia sebagai berikut:

 

Tolak Politik Uang, Pilihlah dengan Hati Nurani dan Jangan Golput!

Saudara-saudara Umat Kristiani di Indonesia, Baca lebih lanjut

Aku Cinta Alkitabku

Aku Cinta Alkitabku (Mzr 119:97-104), Hari Doa Syukur Alkitab 1-9-2013
(Garis Besar Renungan, Bentuk Khotbah Ekspositori)

Alktab1. Mengenal Alkitabku
Alkitab yang ku cintai bukanlah benda buku/kertas. Ada orang yang menjadikan Alkitab semacam jimat yang mengandung kekuatan, sehingga ketika ada yang sakit, Alkitab ditempatkan disamping orang sakit. Alkitab tidak memiliki kekuatan. Membaca Alkitab, merenungkan bacaan itu sebagai Firman Tuhan, itulah yang memberi kekuatan. Kita harus mengenal yang kita cintai. Inilah Alkitab yang kita cintai, menurut bacaan kita hari ini:
1) Taurat Tuhan (ay. 97). Taurat/Ibr.Tora/Yun.nomos = hukum/peraturan Tuhan.
2) Perintah Tuhan (ay. 98), komando/mutlak/harus/wajib.
3) peringatan Tuhan (ay. 99),
4) titah Tuhan (ay. 100,104), titah raja mutlak dilakukan, klo gk akan dihukum.
5) firman Tuhan (ay. 101),
6) hukum Tuhan (ay. 102). Hukum di ayat 102 ini diterjemahkan dari bahasa Ibrani “misphat” yang secara harafiah berarti keadilan dan kebenaran. Ini berbeda dengan “hukum” di ayat 97. Keadilan dan kebenaran adalah satu kesatuan. Tak ada keadilan tanpa kebenaran, begitu juga sebaliknya. Baca lebih lanjut

Sosialisasi TP3 dan Konsultasi Koster/TU Klasis Makassar

Sosialisasi TP3 dan Konsultasi Koster/TU Klasis Makassar

 Foto0966

Sosialisasi TP3

Badan Pekerja Klasis Makassar melaksanakan Sosialisasi Tim Perencana Program Pengembangan Gereja Toraja untuk jemaat-jemaat se-Klasis Makassar, di Gedung Gereja Toraja Jemaat Bawakaraeng, 25 Mei 2013. Sosialisasi ini dibawakan oleh Pdt. Soleman Allolinggi, mantan Ketua TP3GT yang sekarang menjabat Sekum BPS Gereja Toraja.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Sidang Klasis Makassar 2012, Keputusang Sidang Sinode 2006 dan Keputusan Sidang Sinode 2011. Dalam keputusan Sidang Sinode Am No.17/2011 tentang tugas TP3GT pada lingkup Klasis dan jemaat, ditugaskan agar (1) TP3GT memperjelas tugas TP3GT pada lingkup klasis dan jemaat dan (2) untuk menyelenggarakan TOT kepada TP3GT klasis dan Jemaat. Namun ditegaskan pula adanya Keputusan Sidang Sinode Am No.13/2006 tentan Tim Perencana Program Pengembangan Gereja Toraja  bahwa BPM dan BPK dapat membentuk TP3 sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM. Keputusan SSA 2006 menegaskan posisi TP3 yang dibentuk oleh Badan (BPMJ/BPK) bukan oleh sidang majelis jemaat dan tidak wajib dibentuk di jemaat/klasis.

Konsultasi Koster dan TU Klasis Makassar

Konsultasi Koster dan Tata Usaha (TU) jemaat se-Klasis Makassar dilaksanakan setelah sosialisasi TP3. Dasar kegiatan ini adalah keputusan sidang Klasis Makassar 2012. Kegiatan ini dipandu oleh Pdt. Paul Patanduk dan Pdt. Soleman Allolinggi. Baca lebih lanjut

Peraturan Khusus Gereja Toraja tentang Jaminan Hidup Pendeta dan Pegawai Gereja Toraja

Sosialisasi Peraturan Khusus Gereja Toraja tentang Jaminan Hidup Pendeta dan Penggajian Pegawai Gereja Toraja

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pekerja Klasis Makassar berdasarkan Keputusan Sidang Klasis Makassar dan Rapat Kerja Klasis Makassar, tahun 2012 (Program Induk Pengembangan Teologi dan Kegerejaan, 2.1.2 dan 2.1.5), tentang (1) Penjemaatan Buku Peraturan-peraturan Khusus Gereja Toraja (P2K-GT) khususnya tentang hakikat Pendeta dan Pegawai dalam jemaat, dan (2) Pembekalan tenaga Pembina Pelayan (Majelis Jemaat) dan pegawai jemaat. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus BPKM, para Pendeta se-Klasis Makassar, para Majelis Jemaat se-Klasis Makassar yang bertanggungjawab atas pengaturan Jaminan Hidup Pendeta, Penggajian Pegawai, dan Pembinaan Warga Jemaat, serta diikuti Yayasan YPKT dan YKGT. Fasilitator dari BPS Gereja Toraja (Pdt. Soleman Allolinggi), BPKM (Pdt. PM Tangke) dan Dirjen Pajak Sulsel.

 Adapun tujuan penjemaatan dan pembekalan ini, yaitu: Baca lebih lanjut

Klasifikasi Peraturan: Perintah, Larangan, dan Dizinkan

Klasifikasi Peraturan: Perintah, Larangan, dan Dizinkan

(UU No. 32 Tahun 2004, Perpu No. 3 Tahun 2005/UU No. 8 Tahun 2005)

I.    Klasifikasikan Peraturan (pasal/ayat) sebagai Perintah, terhadap siapa diperintahkan, apa yang diperintahkan, di mana dan kapan diperintahkan?

1.1   Pasal/ayat sebagai Perintah: Pasal 5:1-5 Baca lebih lanjut

Liturgi/Tata Ibadah Oikumene 2013

Liturgi/Tata Ibadah Oikumene 2013

TATA IBADAH

Pertukaran Pelayan Firman Gereja Anggota PGI dalam rangka HUT ke-63 PGI (25 Mei 1950 – 25 Mei 2013). Hari  Minggu  Oikoumene  Indonesia, Minggu, 26 Mei 2013

Tema:  ALLAH KEHIDUPAN, PIMPINLAH KAMI PADA KEADILAN DAN PERDAMAIAN

PENJELASAN TATA IBADAH Baca lebih lanjut

Pesan Bulan Oikumene 2013

Pesan Bulan Oikumene 2013

Pesan Bulan Oikumene

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia 2013

 “Allah Kehidupan, Pimpinlah Kami ke Dalam Keadilan dan Perdamaian”

(Bdk. Yesaya 42:3)

______________________________________________________

 

Saudara-saudari Warga Gereja yang dikasihi Yesus Kristus!

Salam sejahtera, Baca lebih lanjut

Surat dari Bapa

jesus7Apakah “Surat Bapa Sorgawi” telah engkau terima dan baca? Kalau belum, ini saya salinkan dari video “Father’s Love Letter, An Intimate Love Letter From Father God to You”.

Kata-kata yang engkau dengarkan ini adalah benar. Kata-kata itu akan merubah hidupmu, jika engkau mengizinkan-Nya, karena kata-kata itu datang dari Hati Allah sendiri. Dia mengasihimu. Dia adalah Bapa yang engkau cari selama ini.  Inilah Surat Cinta-Nya: Baca lebih lanjut

Pernyataan Pemimpin Agama Asia

Pernyataan bersama Para Pemimpin Agama Muslim-Kristen Asia

 

04/03/2013

Inilah pernyataan bersama Para Pemimpin Agama Muslim-Kristen Asia thumbnail

Berjuang Bersama Dalam Kasih

Pernyataan Konferensi Para Pemimpin Agama Muslim-Kristen Asia

Solidaritas dan Kerjasama di Asia

“Mengasihi Tuhan, Mengasihi Sesama, Mengasihi Seluruh Ciptaan”

Pendahuluan

Tuhan yang Maha Kuasa, dimuliakan nama-Nya karena Dia telah menuntun kami, 134 pemimpin Kristen-Muslim Asia, bersama untuk konferensi yang bersejarah ini di Jakarta, yang berlangsung pada 25 Februari-1 Maret 2013. Baca lebih lanjut

MODEL TEOLOGI BIBLIKA (DOING BIBLICAL THEOLOGY)

MODEL TEOLOGI BIBLIKA (DOING BIBLICAL THEOLOGY)*

 

James Barr, salah teolog yang terkenal dalam abad ke-20, telah mengemukakan mengenai model dalam teologi biblika dengan menyorot pandangan Manfred Oeming menyangkut pemikiran Gerhard von Rad. Uraian berikut adalah dikutip dari buku karangan James Barr, The Concept of Biblical Theology. An Old Testament Perspective.

            Menurut  Manfred Oeming, berkaitan dengan pengembangan teologi biblika maka salah satu nama yang patut disebut adalah Gerhard von Rad. Bagi Oeming, Gerhard von Rad mengembangkan 4 model teologi (biblika).[1]

1. Model Sejarah Perjanjian (The promise-history model). Baca lebih lanjut

PEMIKIRAN TH SUMARTANA TENTANG RE-KRISTOLOGI UNTUK MENYONGSONG DIALOG KRISTEN-ISLAM DI INDONESIA

PEMIKIRAN TH SUMARTANA TENTANG RE-KRISTOLOGI UNTUK MENYONGSONG DIALOG KRISTEN-ISLAM DI INDONESIA

 (Th. Sumartana: Direktur Institut Dian/Interfidei, Yogyakarta. Praktisi Dialog Antar-umat Beragama)

I. Pendahuluan

            Sumartana berpendapat bahwa  pemikiran keagamaan di Indonesia sedang mencari formatnya yang lebih memadai untuk menjawab tantangan-tantangan yang spesifik. Konteks kehidupan masyarakat Indonesia merupakan konteks di mana Kristen dan Islam mempertaruhkan inti-inti ajarannya untuk hadir secara utuh dan menyeluruh dalam gerak hidup yang secara khusus memberi corak kepada interaksi kedua agama tersebut di tengah masyarakat.

Sumartana menyebutkan dua ciri yang setidak-tidaknya akan selalu memberi warna: pergulatan dengan masalah pembangunan, dan pluralisme budaya dan agama. Pertama, Persoalan dengan masalah pembangunan adalah bagaimana tempat dan sumbangan agama Kristen-Islam dalam konteks kolektif yang besar untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan? Konteks kolektif tersebut, yaitu: kemiskinan, tidak berpengharapan, kerusakan lingkungan, ketidakadilan, marjinalisasi dan diskriminasi hak asasi dalam kehidupan budaya, politik, ekonomi, sosial dan agama. Kedua, Persoalan  Pluralisme – keanekaragaman yang masih dalam proses integrasi selaku masyarakat masih dalam tahap formatif.

II. Kristus dan Muhammad

Yesus dan Muhammad merupakan tokoh yang melahirkan agama besar di dunia, Kristen dan Islam. Keberhasilan kedua tokoh ini dalam merumuskan dan mengarahkan pemahaman kehidupan yang benar-benar mendasar bagi manusia. Baca lebih lanjut

Misteri Jalan Terindah

Misteri Jalan Terindah

Misteri Jalan Terindah (Yoh 8:12; 14:6)

Misteri Jalan Terindah (Yoh 8:12; 14:6)

tepi pantai kaki berpijak

tanpa canda percik ombak

bagai jiwa gundah terpijak

merintih perih terhujam tombak

1

hari indah telah berlalu

seiring senja menyapa bayu

rindu hati menarik siang

apa daya malam menyekap

1

kini hati merengkuh sunyi

meredam rindu mengubur jejak

belati tajam kini menyata

menjadi kawan menuju ajal

1

ketika raga tertunduk beku

secercah sinar menyibak gelap

asa terbangun menatap kagum

akan misteri jalan terindah

1

(malam paskah 2013, pmt).

Perayaan dan Ibadah 100th IMT GTJpank

Gallery Perayaan & Ibadah 100th IMT GT-Jpank

Perayaan 100th IMT

Obor (simbol terang Injil Kristus) disambut dengan sukacita oleh Jemaat Panakkukang, 22 Maret 2013. Rombongan pengantar dari Jemaat Bara-baraya dipimpin oleh Pdt Taruk Banni. Sambutan sukacita bernuansa etnik: music bambu, tarian paduppa’, tarian pa’gellu’, ma’parapak oleh bapak Pirri’. Perayaan dilanjutkan dengan pelepasan balon 100th IMT bertuliskan “100th IMT, siap tingkatkan kualitas pelayanan-persekutuan-kesaksian”, laporan Panitia Jemaat oleh bapak Benyamin Lintin, sambutan dari Panitia 100th IMT Wilayah Makassar oleh bapak Simon Lopang, sambutan BPKM oleh Ketua I, Pdt Yuliaty Mangape, sambutan BPMJP oleh bapak Aris S Pabotak, dan sambutan Wakil Walikota, Supomo Guntur. Parade puji-pujian dibawakan oleh Paduan Suara Baca lebih lanjut

GEREJA DAN HUKUM PAJAK/RETRIBUSI

GEREJA DAN HUKUM PAJAK/RETRIBUSI*

Salah Satu Jemaat dari 1006 Jemaat-GT

I. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB (UU 12/1985 diubah UU 12/1994), yaitu:

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Simpulan: Gedung Gereja tidak kena Pajak PBB

II. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPhTB) Baca lebih lanjut

Bom Molotov di Gereja Toraja Tiatira Malengkeri Makassar

Bekas Bom MolotovGedung Gereja Toraja Jemaat Tiatira Malengkeri yang terletak di Jalan Daeng Tata (Jl. Mujahirin) Makassar, dan Gedung Gereja Toraja Mamasa di Jalan Dirgantara (Kampung Rama) dilempari bom molotov. Peristiwanya sekitar pukul 03.00 Wita, 10 Februari 2013. Belum diketahui siapa pelaku dan belum ada yang menyatakan bertanggung jawab. Gereja Toraja Jemaat Tiatira, salah satu jemaat di Klasis Makassar, baru beberapa bulan berdiri sebagai jemaat mandiri. GTJ Tiatira dimekarkan dari Jemaat Tiatira Tamalate dalam Sidang Klasis Makassar pada bulan Oktober 2013. Baca lebih lanjut

KRISTEN ANONIM: KESELAMATAN SEBELUM 100 IMT

Kristen Anonim: Keselamatan sebelum 100th IMT

 Kristen AnonimAda yang bertanya: “Apakah Nenek yang mati sebelum 100 Tahun Injil Masuk Toraja (100 IMT), ber-aluk todolo, akan selamat juga? Siapa yang salah, nenek yang terlalu cepat lahir, pekabar Injil yang lambat datang, atau Tuhan yang salah?”

Ini pertanyaan teologis yang tidak mudah dijawab dalam rangka 100th IMT (1913-2013). Pandangan eksklusif sering, terlalu cepat menghakimi “mereka binasa” karena tidak percaya Yesus Kristus.

Baca lebih lanjut

Pluralisme: Makna Kemenangan Jokowi-Ahok

Jakarta telah memilih gubernur DKI Jakarta. Hasil perhitungan cepat (quick count) dari Lingkaran Survey Indonesia menunjukkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama (Jokowi-Ahok) mendapat 53.68% dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) mendapat 46.32%. Hitungan cepat yang disiarkan Metro TV menunjukkan Jokowi-Ahok 54.11% dan Foke-Nara 45.89%. Sementara hitungan cepat MNC Research menunjukkan Jokowi-Ahok 52.63% dan Foke-Nara 47.37%. Baca lebih lanjut

Refleksi Si Gundul

Duapuluhan tahun silam, ketika masih di STMNeg, ada banyak teman-temanku yang digunduli karena “nakal”, ada yang karena mencuri ayam, berkelahi, dll. Jika ada temanku yang  tiba-tiba gundul, maka patut dicurigai karena “nakal”, entah ayam siapa lagi yang dicurinya. Alhasil, waktu masih seragam abu-abu, gundul bercitra maling/nakal.

Pencitraan gundul sebagai hal negative, sama halnya dengan gondrong, waktu itu, ternyata harus dihentikan. Tak selamanya orang gundul karena maling/nakal. Juga, tak selamanya orang grondong itu nakal/jahat. Ada yang gundul karena miscommunication, seperti saya. Baca lebih lanjut

Dua Ekor Tikus

http://gurusatap.files.wordpress.com/2012/06/tikus.jpgDi dalam got yang gelap hiduplah dua ekor tikus yang saling bersaudara. Suatu saat kedua ekor tikus ini melihat sebuah roti keju dari lubang sebuah selokan. Tikus-tikus ini ingin sekali memakannya tetapi sayang lubang selokan itu tertutup oleh jeruji besi yang sangat kuat.

Kedua tikus ini berusaha sekuat tenaga untuk menghancurkan jeruji besi itu dengan gigi-gigi mereka yang tajam tetapi gigi mereka mulai rusak karena jeruji besi itu terlalu keras bagi gigi mereka yang kecil.

Kedua ekor tikus ini kecapaian, dan butuh istirahat. Tikus pertama berkata dalam hatinya: “Aku tidak akan menyerah, setelah ini aku akan menghancurkan jeruji besi itu dengan sekuat tenagaku. Pantang menyerah adalah pangkal dari keberhasilan !” Baca lebih lanjut

FENOMENA SEAN IDOL DAN TORAJA

  • Seorang anak kecil bertanya kepada ayahnya: “Papa, mengapa Om menonton sambil menangis?”

Ini kisah yang diceritakan teman saya di daerah Luwu. Waktu itu kami sedang berbicara tentang SEAN (Kamasean Y. Matthew, 17 Tahun) yang diselamatkan oleh juri melalui hak veto juri. Teman saya menceritakan betapa anaknya kaget melihat Omnya nangis hanya karena nonton Idol. Sejak itu, kata teman saya, dia pun jadi tersentak dan menjadi fanatik mendukung Sean. Ini, tentu, menjadi gambaran bagi yang lain dalam hal mendukung kelanjutan Sean.

Fenomena Indonesian Idol 2012 menjadi hal yang sangat khusus bagi masyarakat Toraja. Betapa tidak, kali ini ada peserta yang mewakili Sulsel, Baca lebih lanjut

GT-JPank Doakan & Bantu Anak Jenne

Gereja Toraja Jemaat Panakkukang, Majelis Jemaat dan OIG-nya, mengunjungi anak kekasih Jenne Patintingan.  Jenne (2 thn) yang sakit tumor di rahang dan kepala, terbaring lemah di ruang ICU RS Wahidin Makassar, ditemani sang bunda. Dalam perkunjungan ini, kami membaca Alkitab dan mendoakan anak kekasih, keluarga, dan setiap orang/group yang peduli penderitaan Jenne. Selain itu, juga menyerahkan persembahan kasih yang dijalankan pada hari Minggu, 17 Juni 2012 dan dari kas PWGT-JPank.

Tuhan memulihkan anak kekasih Janne. Baca lebih lanjut

ISI PENGAKUAN IMAN GEREJA TORAJA

PENGAKUAN IMAN GEREJA TORAJA

n

MUKADIMAH

Di bawah pimpinan Roh Kudus dan berdasarkan Firman Allah kita percaya, bahwa Tuhan Allah berkenan menyatakan diri-Nya, yaitu: Kehendak-Nya, Kasih-Nya dan Kuasa-Nya kepada kita di dalam Yesus Kristus, sehingga kita tiba pada pengakuan:

“YESUS KRISTUS ITULAH TUHAN DAN JURU SELAMAT” Baca lebih lanjut

PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA VS PEMBANGUNAN GEREJA

PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA VS PEMBANGUNAN GEREJA

Gedung gereja vs Gereja

Pembangunan Gedung Gereja

Gedung gereja adalah tempat utama beribadah umat Kristen. Selain itu, gedung gereja juga telah menjadi identitas tersendiri. Identitas kelompok yang membedakan kelompok lainnya. Identitas kelompok ini menyebabkan seseorang lebih suka pergi beribadah ditempat lain, walau jaraknya jauh dan naik kendaraan, daripada ikut beribadah di gedung gereja terdekat. Gedung gereja juga menjadi prestise kelompok. Prestise ini Baca lebih lanjut

NILAI/BUTIR-BUTIR PANCASILA

NILAI/BUTIR-BUTIR PANCASILA

Perisai Pancasila

Perisai Pancasila

Pembukaan UUD’45 secara tegas menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar dari pembentukan “pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.

Pancasila, dari bahasa Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip Baca lebih lanjut

PASKAH HALAU GALAU

PASKAH MENGHALAU GALAU (Lukas 24:1–12)

Tema Paskah GT: Jangan Takut Ia Sudah Bangkit (Da’ mimataku’, tuomo Ia sule)

GALAU

GALAU

Akhir-akhir ini, saya sering mendengar kata “galau”. Juga ada istilah “ANDILAU” yang berarti “antara dilema dan galau”. Galau adalah pikiran kacau tidak karuan yang membawa perasaan gelisah. Galau merupakan bagian dari takut. Galau dialami oleh semua lapisan umur, walau istilah ini lebih trend di anak muda-remaja.

i.

Garis Besar Lukas 24:1-12

  1. Galau karena terluka (ay.1). Para perempuan (saksi kematian Yesus-Luk 23:55) membawa rempah yang berarti mereka masih sangat berduka/terluka masa lalu. Harapan mereka turut mati bersama Yesus, mereka terluka dan berduka. Masa lalu yang mendukakan dan harapan yang tidak tercapai merupakan sumber kegalauan utama menjalani kehidupan. Meyakini bahwa Tuhan mau memulihkan duka dan Tuhan tahu yang terbaik bagi kita, dapat membuat kita merasakan ketenangan menjalani hidup ini. Baca lebih lanjut

Gereja Melawan Korupsi: Tema Paskah 2012

Gereja Melawan Korupsi

Suatu Komitmen Operatif atau Fatamorgana-Utopis (?)

GEREJA MELAWAN KORUPSI:  Suatu Komitmen atau Fatamorgana-Utopis (?)

Suatu Komitmen atau Fatamorgana-Utopis (?)

 Tema Paskah 2012 dari PGI/KWI:

“Kebangkitan-Nya Menyingkapkan Integritas Allah dalam Wajah Kemanusiaan: Gereja Melawan Korupsi” (bdk. Efesus 5:8-11).

Corruption makes fools of sensible people, and bribes can ruin you (Pengkhotbah  7:7).

Tema Paskah PGI-KWI seharusnya bersifat operatif-operasional, bukan sekedar konsepsional. Materi berikut ini tentang Pokok Pikiran Peran Gereja Memberantas Korupsi dan Pesan Paskah 2012, dapat membantu kita menerapkan tema Paskah kita. Baca lebih lanjut

Spiritualitas Keugaharian

Spiritualitas Keugaharian: Semangat Natal di Tahun Baru

Natal tak hanya mengisahkan kelahiran Yesus Kristus (Mesias, Almasih), tetapi juga pilihan keugaharian. Allah memilih keugaharian sebagai teladan bagi manusia, kendati Allah memiliki kemampuan menghadirkan Kristus secara mewah, melebihi penobatan kaisar romawi.

Keugaharian dipahami sebagai kesederhanaan, kemandirian, dan keramahan bagi seluruh ciptaan.  Kristus tidak dilahirkan di “Kataluma” atau “ruang tamu/ruang atas” (LAI menerjemahkannya “penginapan”), karena kataluma banyak diisi keluarga yang datang dari jauh. Ruang keluarga atau ruang bawah, sesuai bentuk rumah Yahudi zaman itu, merupakan pilihan yang tepat untuk melahirkan, kendati ruang bawah ini digunakan juga untuk menjaga ternak.

Gema Natal tentang keugaharian terus digemakan gereja-gereja. WCC (World Council of Churches atau Dewan Gereja Dunia) dalam upaya menggemakan keugaharian mengusulkan konsep tentang garis ketamakan atau greed line. Warga gereja harus bisa mengikuti ajaran “berikanlah kami makanan kami yang secukupnya”. Jauh dari ketamakan yang tak pernah merasa cukup. Gaya hidup sederhana, bukan gaya kemewahan, perlu menjadi gaya hidup warga gereja dalam menjalani tahun baru 2024.

Kemandirian dalam segala aspek harus menjadi gaya hidup. Jangan sampai ada kegiatan gereja atau orang Kristen yang ingin melakukan pesta besar, tetapi mengemis kepada pihak luar untuk pembiayaannya. Cukupkan kegiatan sesuai kemampuan sendiri. Warga gereja harus meneladani kemandiri Natal, yang cukup, tidak kurang, ada kain lampin yang menghangatkan dan ada palungan yang nyaman meletakkan Sang Bayi. Itu sudah cukup. Sukacita besar tak perlu mewah.

Foto: Momen memimpin Perayaan Natal PGI Kota Tarakan, 15 Januari 2024.

Rumah Baru

Sita-Sira di rumah baru, Tarakan. Semoga betah, tetap semangat, ceria, dan bahagia.

Jual Rumah

Jual Rumah sudut di Jl. Keindahan 2 No. 105 / BTP Blok AC Baru 105 Tamalanrea, Makassar.

Harga 670 Juta, Luas Tanah 170M2 (10×17), lebar jalan depan rumah 8 meter, jalan samping kanan rumah 8 mtr, SHM, 3 Kamar, 1 Gudang, Garasi Mobil, PDAM, Sumur Manual, Listrik Token, semua jendela dan pintu terpasang teralis besi.

Harga sudah termasuk isi rumah: AC, Kursi, Meja, Mesin Air, Tandon Air, CCTV, kipas, dispencer, kompor, kasur, wifi, kulkas, rak piring, piring, dan peralatan dapur lainnya.

Hubungi 085299943605/085242794453 (pemilik rumah). Pengambilan Foto Rumah Tgl 27 Juli 2023.

PERATURAN KEPEGAWAIAN GEREJA TORAJA (2022)

PERATURAN KEPEGAWAIAN GEREJA TORAJA (2022)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja adalah implementasi keputusan SSA XXV dan penyesuaian Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja tahun 2016, yang memuat ketentuan-ketentuan kepegawaian bagi pegawai yang bekerja dalam lingkungan Gereja Toraja.

2. Gereja Toraja adalah lembaga gerejawi terbentuk pada tanggal 25 Maret 1947 dan dinyatakan sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gerejawi dan berbadan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama R.I. No.26 Tahun 1971 tanggal 11 Mei 1971 dan Keputusan Menteri Dalam negeri no 61/DJA/1973.

3. Badan adalah Badan Pekerja Sinode, Badan Pekerja Klasis, dan Majelis Gereja.

4. Badan Pekerja Sinode atau BPS adalah badan pelaksana Keputusan Sidang Sinode Am dan memegang otoritas kepegawaian Gereja Toraja.

5. Badan Pekerja Klasis atau BPK adalah badan pelaksana Keputusan Sidang Klasis.

6. Majelis Gereja adalah badan tetap yang memelihara, melayani dan memimpin jemaat berdasarkan firman Tuhan

7. Lembaga adalah Lembaga Pelayanan Gerejawi, dan Organisasi Intra Gerejawi.

8. Lembaga Pelayanan Gerejawi atau LPG adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan untuk menjalankan fungsi tertentu yaitu nama-nama Yayasan dan PT dan Badan usaha yang dibentuk oleh Gereja Toraja.

9. Organisasi Intra Gerejawi atau OIG adalah pelayanan yang didasarkan pada kategori tertentu, seperti: Sekolah Minggu Gereja Toraja (SMGT), Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT), Persekutuan Wanita Gereja Toraja (PWGT) dan Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja (PKBGT).

10. Pegawai adalah orang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Badan dan Lembaga untuk bekerja dan melayani di dalam lingkup Gereja Toraja.

11. Pegawai tetap adalah pegawai dari kalangan warga Gereja Toraja untuk mengembangan pelayanan dalam bidang tertentu menurut pokok tugas panggilan Gereja Toraja yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan oleh Badan atau lembaga dan diberikan gaji oleh badan atau lembaga di mana pegawai yang dimaksud bekerja, melayani dan mengabdi secara penuh waktu.

12. Pegawai Perjanjian Khusus adalah pegawai dari luar lingkungan Gereja Toraja yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan oleh Badan atau lembaga, oleh karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk pelaksanaan suatu pekerjaan pelayanan yang menuntut kecakapan khusus namun tidak dapat dipenuhi dari lingkungan Gereja Toraja. Kepadanya diberikan upah oleh badan atau lembaga di mana pegawai yang dimaksud bekerja, melayani dan mengabdi secara penuh waktu.

13. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja oleh badan atau lembaga dan diberikan upah oleh badan atau lembaga yang di mana pegawai yang dimaksud bekerja, melayani dan mengabdi pada kurun waktu tertentu.

14. Ketentuan yang berlaku adalah hal-hal yang ditetapkan untuk kelancaran maksud sebuah ketetapan, baik yang diatur di dalam peraturan ini maupun dalam peraturan turunan dari peraturan ini atau peraturan Gereja Toraja lainnya.

15. Sistem Karier adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan.

16. Sistem Prestasi Kerja adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk mengangkat seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai oleh orang tersebut.

17. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen/guru/dokter dan jabatan profesi lainnya dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan

18. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat karier seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

19. Jabatan Struktural adalah kedudukan dalam suatu organisasi yang memiliki tanggunjawab kepemimpinan sesuai posisi strukturalnya misalnya ketua, sekretaris, bendahara, kepala, rektor, direktur.

20. Jabatan fungsional adalah jabatan yang diperoleh berdasarkan keahlian tertentu sebagai profesi misalnya pendeta, guru, dosen, dokter, apoteker, dan profesi lainnya.

BAB II KEWENANGAN DAN STATUS

Pasal 2 Kewenangan

1. Pengangkatan, pemindahan, perubahan status, dan pemberhentian pegawai yang melayani dalam lingkup pelayanan Gereja Toraja adalah kewenangan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

2. Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dapat melimpahkan sebagian kewenangan dimaksud dalam ayat 1 kepada Badan atau Lembaga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepegawaian ini.

Pasal 3 Status Pegawai

Status pegawai Gereja Toraja terdiri atas

1. Pegawai Tetap

2. Pegawai Tidak Tetap.

3. Pegawai Perjanjian Khusus

BAB III PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI

Pasal 4 Prosedur Penerimaan Calon Pegawai

Prosedur penerimaan calon pegawai adalah:

1. Penerimaan pegawai didasarkan pada analisis kebutuhan pegawai dalam semua lingkup pelayanan Gereja Toraja

2. Analisis tersebut diajukan dan mendapat persetujuan dari BPS Gereja Toraja sebagai lembaga pembina kepegawaian sebelum proses penerimaan dimulai.

3. Penerimaan pegawai tetap dilaksanakan melalui seleksi, baik administrasi, kompetensi, fisik, maupun sikap mental dan moral.

4. Lowongan formasi pegawai tetap dan tidak tetap diumumkan seluas-luasnya kepada jemaat paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.

Pasal 5 Syarat Penerimaan Calon Pegawai

Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah:

1. Tunduk dan taat kepada Tata Gereja Gereja Toraja yang ditandai dengan keanggotaan sebagai warga Gereja Toraja.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 36 (tiga puluh enam) tahun.

3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai yang dibutuhkan.

4. Wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Teknis penerimaan/seleksi pegawai tetap ditetapkan oleh badan/lembaga yang akan mempekerjakannya.

Pasal 6 Pengangkatan Calon Pegawai Tetap

1. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon pegawai tetap setelah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan berkaitan dengan komitmen untuk menjadi calon pegawai tetap.

2. Pengangkatan calon pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan badan yang mempekerjakannya setelah mendapat surat persetujuan dari BPS Gereja Toraja.

3. Pengangkatan calon pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan penetapannya tidak boleh berlaku surut.

4. Golongan/ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan saat seleksi.

5. Status sebagai Calon Pegawai Tetap dijalani selama paling kurang satu tahun dan paling tinggi empat tahun.

6. Jika dalam batas waktu seperti yang diatur pada ayat (5), badan/ lembaga menilai bahwa Calon Pegawai Tetap sudah memenuhi persyaratan, maka badan/ lembaga mengusulkannya kepada BPS Gereja Toraja untuk ditetapkan menjadi pegawai tetap. Jika tidak memenuhi syarat, maka di adakan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat.

7. Selama masa status Calon Pegawai tetap, menerima biaya hidup sebesar 80 % dari gaji pokok yang akan diterima setelah menjadi Pegawai Tetap.

8. Masa tugas sebagai Calon Pegawai Tetap, diperhitungkan sebagai masa kerja.

Pasal 7 Pengangkatan Pegawai Tetap

1. Pengangkatan calon pegawai tetap menjadi pegawai tetap, ditetapkan dengan surat keputusan BPS Gereja Toraja atau lembaga yang dimandatkan setelah mendapat surat persetujuan dari BPS Gereja Toraja untuk setiap calon pegawai tetap dalam lembaga tersebut.

2. Pegawai Pegawai tetap yang telah diangkat, diberikan gaji 100 % sesuai dengan pangkat dan golongan/ruang dan tunjangan-tunjangan lain sesuai aturan penggajian yang di tetapkan oleh BPS Gereja Toraja.

3. Pembayaran gaji sebagaimana yang di maksud pada ayat (1), dilaksanakan sejak tanggal penetapan Surat Keputusan pengangkatan calon pegawai tetap menjadi pegawai tetap dalam tahun anggaran berjalan dan tidak berlaku surut.

4. Pegawai tetap melakukan tugas sampai usia maksimal sesuai profesinya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak lagi diberi beban tugas penuh waktu di badan/lembaga setelah purnatugas.

Pasal 8 Pengangkatan Pegawai Perjanjian Khusus

1. Calon Pegawai yang berasal dari luar lingkungan gereja Toraja dapat diterima oleh karena kebutuhan yang sangat mendesak, untuk suatu pekerjaan pelayanan yang menuntut kecakapan khusus, dan belum dapat dipenuhi dari kalangan warga Gereja Toraja

2. Calon pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 dan dikategorikan sebagai Pegawai Perjanjian Khusus.

3. Penerimaan Pegawai Perjanjian Khusus dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis mengenai setiap calon pegawai secara personal dari BPS Gereja Toraja.

4. Pengangkatan Pegawai Perjanjian Khusus ditetapkan dengan Surat keputusan badan dan atau lembaga yang mempekerjakannya.

5. Hak dan kewajiban Pegawai Perjanjian Khusus diatur secara tersendiri dengan lembaga/badan yang mempekerjakan melalui suatu surat perjanjian.

6. Upah Pegawai Perjanjian Khusus, dibayarkan berdasarkan keputusan badan/lembaga yang mempekerjakannya yang besarnya minimal sama dengan Upah Minimum Regional.

7. Pegawai Perjanjian Khusus melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja sampai usia maksimal sesuai profesinya berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak lagi diberi beban tugas penuh waktu di badan/lembaga setelah purnatugas.

Pasal 9 Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap

1. Penerimaan pegawai tidak tetap didasarkan pada analisis kebutuhan pegawai dalam semua lingkup pelayanan Gereja Toraja

2. Analisis tersebut diajukan dan mendapat persetujuan dari BPS Gereja Toraja sebagai lembaga pembina kepegawaian.

3. Pelamar Pegawai Tidak Tetap, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dilakukan pada tahun berkenaan, apabila pekerjaan tersebut belum dapat diisi oleh Pegawai Tetap.

5. Pengangkatan Pegawai tidak tetap ditetapkan dengan surat keputusan badan dan atau lembaga yang mempekerjakannya.

6. Pembayaran upah Pegawai Tidak Tetap, dibayarkan berdasarkan keputusan badan/ lembaga yang mempekerjakannya.

7. Pegawai tidak tetap dapat diangkat menjadi calon Pegawai Tetap melalui mekanisme penerimaan pegawai tetap dengan memenuhi syarat sebagaimana dalam peraturan ini.

Pasal 10 Pengangkatan pada Jabatan Struktural Badan/Lembaga

1. Pegawai tetap yang dipilih dan diangkat oleh persidangan Sinode Am menjadi anggota BPS Gereja Toraja yang purnawaktu, dibebaskan dari pekerjaan terakhir yang dijabatnya

tanpa kehilangan status kepegawaiannya. Hak-hak kepegawaiannya diatur dan dibayarkan oleh badan/lembaga yang mempekerjakannya.

2. Pegawai tetap yang dimaksud pada ayat (1), apabila tidak terpilih kembali maka yang bersangkutan dipekerjakan kembali sebagai pegawai tetap dan berhak atas uang pesangon sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan gaji.

3. Seseorang yang bukan pegawai tetap dipilih dan diangkat sebagai pengurus purnawaktu oleh Sidang Sinode Am, Sidang Sinode Wilayah atau Sidang Klasis, hak-haknya ditetapkan oleh badan yang bersangkutan. Jika masa tugasnya berakhir dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan berhak atas uang pesangon yang besarnya ditetapkan oleh masing – masing badan, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan gaji.

4. Seseorang yang bukan pegawai tetap yang dipilih dan diangkat oleh Persidangan Organisasi Intra Gerejawi sebagai pengurus purnawaktu, hak-haknya ditetapkan oleh badan yang bersangkutan. Jika masa tugasnya berakhir dan tidak terpilih lagi, yang bersangkutan berhak atas uang pesangon yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing OIG sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan gaji.

5. Pegawai tetap yang diangkat oleh BPS Gereja Toraja sebagai pengurus purnawaktu pada Lembaga Pelayanan Gerejawi, dibebaskan dari pekerjaan terakhir yang dijabatnya tanpa kehilangan status kepegawaiannya. Hak-hak kepegawaiannya diatur dan dibayarkan oleh badan/lembaga yang mempekerjakannya.

6. Pegawai tetap yang dimaksud pada ayat (5), apabila tidak terpilih kembali maka yang bersangkutan dipekerjakan kembali sebagai Pegawai tetap.

7. Seseorang yang bukan pegawai tetap diangkat oleh BPS Gereja Toraja sebagai pengurus purnawaktu pada Lembaga Pelayanan Gerejawi, status dan haknya ditetapkan oleh badan yang mengangkatnya, apa bila masa baktinya berakhir dan tidak di angkat lagi sebagai pengurus, maka yang bersangkutan berhak atas uang pesangon yang besarnya ditetapkan oleh badan yang mengangkatnya sekurang–kurangnya 3 (tiga) bulan gaji.

8. Pegawai yang ditugaskhususkan pada Lembaga/Instansi lain di luar lingkungan Gereja Toraja, kemudian diangkat sebagai Pegawai tetap pada Lembaga/Instansi tersebut, kehilangan status dan haknya sebagai pegawai.

BAB V KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 11 Kewajiban Pegawai

1. Setia dan taat kepada Tata Gereja Gereja Toraja serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam Gereja Toraja.

2. Menjaga rahasia jabatan dan Kode Etik profesi

3. Menjaga nama baik Gereja Toraja pada umumnya dan badan/lembaga yang mempekerjakannya.

4. Menjalankan tugas dengan bertanggung jawab berdasarkan kasih dan nilai-nilai Kristiani.

5. Pegawai Tetap melaksanakan tugas pelayanan/pekerjaan penuh waktu minimal yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga atau sesuai peraturan perundangan.

6. Berpartisipasi dalam pengelolaan Biro Kesejahteraan Gereja Toraja

Pasal 12 Hak Pegawai Tetap

1. Menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

2. Mendapatkan kenaikan pangkat/gaji

3. Mendapatkan hak cuti.

4. Menerima Jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Menerima santunan purna tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

6. Menerima penghargaan sesuai dengan prestasi kerja

7. Memperoleh pembinaan untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja pelayanan.

8. Memegang jabatan stuktural sesuai kebutuhan organisasi dan jabatan fungsional sesuai keahliannya

9. Mengajukan keberatan secara tertulis jika terdapat keputusan terhadap dirinya yang dianggap salah kepada badan/lembaga sesuai dengan jenjangnya.

Pasal 13 Hak Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Perjanjian Khusus

1. Menerima upah dan tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

2. Memperoleh kenaikan honorarium

3. Memperoleh hak cuti

4. Menerima jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Menerima santunan purna tugas berdasarkan ketentuan yang diatur khusus.

6. Menerima penghargaan sesuai dengan prestasi kerja

7. Memperoleh pembinaan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan.

8. Memegang jabatan fungsional sesuai keahliannya

9. Mengajukan keberatan secara tertulis jika terdapat keputusan yang dianggap salah terhadap dirinya kepada badan/lembaga sesuai dengan jenjangnya.

BAB VI KEPANGKATAN DAN MASA KERJA PEGAWAI TETAP

Pasal 14 Penetapan Pangkat Awal dan Akhir

1. Pangkat Awal dan Pangkat Akhir pegawai tetap, berdasarkan ijazah saat penerimaan adalah sebagai berikut:

NoIjazahPangkat – Golongan Awal/DasarPangkat – Golongan Akhir/Tertinggi
  PangkatGolRgPangkatGolRg
1SDJuru MudaIAPengatur Muda Tk IIIB
2SLTPJuruICPengatur Tk IIID
3SLTA, D1, AKTA1Pengatur MudaIIAPenata Muda Tk IIIIB
4D2, AKTA2Pengatur Muda Tk 1IIBPenataIIIC
5SM, D3, AKTA 3PengaturIICPenata Tk 1IIID
6S1, D4, AKTA 4Penata MudaIIIAPembinaIVA
7S2, SP1, AKTA 5Penata Muda Tk 1IIIBPembina Tk 1IVB
8S3, SP2PenataIIICPembina Utama MudaIVC

2. Ijazah, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi Departemen Pendidikan Nasional atau badan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional/badan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14 Jenjang Kepangkatan

Nama dan susunan pangkat pegawai tetap adalah sebagai berikut:

NoPangkatGolonganRuang
1Juru MudaIA
2Juru Muda Tingkat IIB
3JuruIC
4Juru Tingkat IID
5Pengatur MudaIIA
6Pengatur Muda Tingkat IIIB
7PengaturIIC
8Pengatur Tingkat IIID
9Penata MudaIIIA
10Penata Muda Tingkat IIIIB
11PenataIIIC
12Penata Tingkat IIIID
13PembinaIVA
14Pembina Tingkat IIVB
15Pembina Utama MudaIVC
16Pembina Utama MadyaIVD
17Pembina UtamaIVE

Pasal 15 Jenis Kenaikan Pangkat

Jenis-jenis kenaikan pangkat pegawai tetap adalah sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat reguler

2. Kenaikan pangkat system angka kredit

3. Kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah

4. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar

5. Kenaikan pangkat pilihan

6. Kenaikan pangkat istimewa

7. Kenaikan pangkat pengabdian

Pasal 16 Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada pegawai tetap apabila yang bersangkutan:

1. Belum mencapai pangkat maksimal sesuai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimilikinya.

2. Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan mendapat rekomendasi “baik” oleh atasan langsung melalui Daftar Penilaian Kinerja Pegawai (DPKP).

3. Kenaikan pangkat regular dapat ditunda maksimal 2 (dua) tahun, apabila pegawai tersebut mendapat rekomendasi (DPKP) “kurang” oleh atasan langsung.

Pasal 17 Kenaikan Pangkat Angka Kredit

Kenaikan pangkat angka kredit berdasarkan penilaian kerja oleh tim penilai angka kredit yang dibentuk oleh BPS Gereja Toraja atas usulan badan/lembaga yang mempekerjakannya dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku bagi guru dan dosen ASN.

Pasal 18 Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pegawai Tetap golongan I, yang dalam masa jabatannya memperoleh ijazah SLTA yang sesuai dengan pekerjaannya dan nilai rata-rata 7,0 (untuk skala penilaian 0-10) atau yang setara, diberikan pangkat Pengatur Muda, golongan/ruang: IIa, dengan ketentuan sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir

2. Pegawai tetap golongan II, yang dalam masa jabatannya memperoleh ijazah Sarjana (S1) yang sesuai dengan pekerjaannya dan nilai IPK minimal 3,0 (untuk skala penilaian 0-4), diberikan pangkat Penata Muda, golongan/ruang: IIIa dengan ketentuan sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir

3. Pegawai tetap golongan III yang dalam masa jabatannya memperoleh ijazah pendidikan yang lebih tinggi yang sesuai dengan pekerjaannya dan nilai IPK minimal = 3,0 (untuk skala penilaian 0-4), diberikan kenaikan golongan sesuai ijazah yang diperolehnya dengan ketentuan sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir.

Pasal 19 Kenaikan Pangkat dalam Tugas Belajar

Kenaikan pangkat tetap diberikan secara regular kepada pegawai tetap yang mendapat tugas belajar dengan syarat IP/IPK minimal 3,5 apabila sudah menyelesaikan satu periode penilaian. Jika belum, tetapi masa kerja telah memenuhi syarat kenaikan pangkat regular, tetap dinaikkan pangkatnya dengan dasar penilaian atasan sebelum menjalankan tugas belajar.

Pasal 20 Kenaikan Pangkat Pilihan

1. Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai tetap yang memangku jabatan struktural penuh waktu karena dipilih oleh Sidang Sinode Am.

2. Pegawai yang mendapat kenaikan pangkat pilihan yang dimaksud pada ayat (1), dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi jika telah dua tahun dalam pangkat terakhir.

3. Kenaikan pangkat pilihan diberikan sebanyak-banyaknya dua kali.

Pasal 21 Kenaikan Pangkat Istimewa

1. Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Pegawai tetap setingkat lebih tinggi karena prestasi yang luar biasa menjadi teladan bagi pegawai lainnya, dengan ketentuan sekurang- kurangnya dua tahun dalam pangkat yang dimilikinya

2. Kenaikan pangkat istimewa diberikan maksimum dua kali.

3. Kriteria prestasi luar biasa ditentukan oleh BPS Gereja Toraja atas usulan badan/lembaga.

Pasal 22 Kenaikan Pangkat Pengabdian

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir kepada Pegawai tetap yang:

a. Tidak memungkinkan lagi untuk naik pangkat

b. Masa kerja sekurang-kurangnya 30 tahun, dan masih memiliki masa kerja maksimal empat tahun sebelum purna bakti.

c. Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada pegawai yang karena dasar pendidikannya tidak memungkinkan lagi untuk naik pangkat.

Pasal 23 Perhitungan Masa Kerja

1. Masa kerja Pegawai tetap terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Calon Pegawai tetap.

2. Apabila Pegawai tetap yang terangkat tersebut telah mempunyai masa kerja sebelumnya, masa kerja tersebut diperhitungkan sebagai berikut:

a. Diperhitungkan 100% jika masa kerja itu diperoleh sebagai pegawai tetap purna-waktu pada badan/lembaga dalam lingkungan Gereja Toraja.

b. Diperhitungkan 75% jika masa kerja itu diperoleh dalam status pegawai tidak tetap purna waktu pada badan/lembaga dalam lingkungan Gereja Toraja.

c. Diperhitungkan 50% jika masa kerja itu diperoleh sebagai pegawai tetap pada badan gerejawi lainnya dan lembaga-lembaga pemerintah.

d. Perhitungan masa kerja pegawai yang dibutuhkan secara khusus karena keahliannya, diatur tersendiri oleh badan/lembaga dengan yang bersangkutan atas persetujuan BPS Gereja Toraja.

e. Masa kerja yang diperhitungkan ialah masa kerja yang diperoleh dalam status penuh waktu sebagai pegawai dan atau pengurus penuh waktu di badan/lembaga, dan diperhitungkan berdasarkan jangka waktu antara Surat Keputusan pengangkatan dan Surat Keputusan pemberhentian.

f. Hasil perhitungan masa kerja, dibulatkan dalam tahun dan bulan, apabila telah mencapai setengah atau lebih.

3. Masa kerja yang dimiliki, dipergunakan untuk perhitungan gaji pokok, dan perhitungan besaran pesangon.

4. Masa tugas belajar, tetap diperhitungkan sebagai masa kerja.

5. Masa selama cuti di luar tanggungan Gereja Toraja, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

BAB VII PENGGAJIAN PEGAWAI TETAP

Pasal 24 Jenis Penggajian Pegawai Tetap

Setiap pegawai tetap, mendapat gaji yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Pasal 25 Gaji Pokok

1. Pemberian gaji pokok didasarkan pada pangkat/golongan dan masa kerja sesuai tabel penggajian yang ditetapkan oleh BPS Gereja Toraja.

2. Kenaikan gaji pokok dilakukan secara berkala paling cepat setiap dua tahun berdasarkan masa kerja dalam SK. Kenaikan gaji pokok berkala diberikan atas rekomendasi atasan.

3. Selain kenaikan berkala, kenaikan gaji pokok dipengaruhi oleh kenaikan pangkat/jabatan seorang pegawai tetap.

4. Gaji pegawai dibayar oleh lembaga/ badan tempat pegawai tersebut bekerja.

Pasal 26 Tunjangan Keluarga 81

1. Pegawai Tetap yang telah mempunyai isteri/suami yang sah secara hukum dan telah memperoleh pemberkatan perkawinan, memperoleh tunjangan isteri/suami sebesar 10 % dari gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga yang diberikan kepada Pegawai Tetap terdiri atas

a. Tunjangan istri/suami sebesar 10 % dari gaji pokok

b. Tunjangan setiap anak sebesar 2,5%, dari gaji pokok

3. Jika suami dan istri bekerja sebagai Pegawai Tetap dalam lingkup Gereja Toraja, maka hanya suami atau istri yang menerima tunjangan suami/istri.

4. Tunjangan anak diberikan untuk anak kandung atau adopsi sah yang belum mencapai 21 tahun maksimal untuk tiga orang anak.

5. Tunjangan anak dapat diberikan hingga 25 tahun berdasarkan surat keterangan masih sekolah dari institusi pendidikan serta surat keterangan belum berpenghasilan tetap dan belum kawin dari majelis gereja.

6. Tunjangan anak diberikan untuk anak usia di atas 25 tahun jika mengalami kelainan fisik dan mental yang tidak memungkinkannya bekerja.

Pasal 27 Tunjangan Pangan

1. Pegawai bersama isteri/suami dan anak yang sah (maksimal 3 orang), berhak memperoleh tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kg beras untuk setiap orang.

2. Besarnya nilai perkilogram ditetapkan oleh badan/lembaga berpedoman pada harga pasar yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 28 Tunjangan Struktural

1. Tunjangan struktural diberikan kepada pegawai tetap yang memegang jabatan struktural berkaitan dengan peran dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan, perancangan, pelaksanaan dan evaluasi program sesuai dengan kewenangan dalam jabatan yang dimilikinya.

2. Skema tunjangan struktural di semua badan/lingkup ditetapkan oleh Badan Pekerja Sinode

3. Setiap pegawai tetap hanya berhak atas satu tunjangan struktural.

Pasal 29 Tunjangan Fungsional

1. Tunjangan fungsional diberikan kepada pegawai tetap yang mempunyai tugas pekerjaan tertentu sesuai profesinya dan karena itu membutuhkan kemampuan khusus (spesialisasi) antara lain: pendeta, dokter, perawat kesehatan, bidan, guru, dosen, laboran, pustakawan, hukum, dan keahlian profesi lainnya.

2. Besar dan jumlah tunjangan fungsional ditetapkan sesuai kemampuan anggaran badan/lembaga, dan disetujui oleh Badan Pekerja Sinode.

Pasal 30 Tunjangan Prestasi dan Pengembangan Diri

Tunjangan Prestasi dan Pengembangan diri diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja, diberikan kepada pegawai yang dinilai oleh atasan sekurang-kurangnya telah memenuhi standar kerja sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang dimilikinya. Besar dan jumlahnya ditetapkan oleh badan/lembaga.

Pasal 31 Tunjangan Lembur/Kelebihan Jam Kerja

1. Tunjangan lembur atau kelebihan jam kerja diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas di luar jam tugas karena tuntutan pekerjaan dan berdasarkan surat pelaksanaan tugas tambahan dari pimpinan badan/lembaga.

2. Besar dan jumlah tunjangan lembur/kelebihan jam kerja ditetapkan oleh badan/lembaga sesuai kemampuan anggaran.

Pasal 32 Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya diberikan kepada setiap pegawai pada bulan Desember, yang jumlahnya sama dengan gaji pokok di tambah semua tunjangan yang diterima setiap bulan.

BAB VIII PENGGAJIAN PEGAWAI PERJANJIAN KHUSUS

Pasal 33 Jenis Penggajian Pegawai Perjanjian Khusus

Setiap pegawai tidak tetap mendapat gaji dan tunjangan.

Pasal 34 Gaji

1. Pemberian gaji sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Regional dan ditetapkan oleh badan atau lembaga yang mempekerjakannya.

2. Kenaikan gaji didasarkan pada lamanya bekerja yang diatur oleh badan/ lembaga yang mempekerjakannya.

.

Pasal 35 Tunjangan Keluarga

1. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai tidak tetap adalah tunjangan istri/suami sebesar 5 % dari gaji dan tunjangan anak sebesar 2,5 % dari gaji.

2. Tunjangan anak diberikan untuk anak kandung atau adopsi sah yang belum mencapai 21 tahun maksimal untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan anak dapat diberikan hingga 25 tahun berdasarkan surat keterangan masih sekolah dari institusi pendidikan serta surat keterangan belum berpenghasilan tetap dan belum kawin dari majelis gereja.

4. Tunjangan anak diberikan untuk anak usia di atas 25 tahun jika mengalami kelainan fisik dan mental yang tidak memungkinkannya bekerja.

BAB IX PENGGAJIAN PEGAWAI TIDAK TETAP

Pasal 33 Jenis Penggajian Pegawai Tidak Tetap

Setiap pegawai tidak tetap mendapat honorarium atau upah.

Pasal 34 Honorarium

1. Besaran honorarium ditentukan oleh badan atau lembaga yang mempekerjakannya.

2. Honorarium ditetapkan dan diberikan sebagai upah harian, mingguan, bulanan dan tahunan dan hanya diberlakukan untuk waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

BAB X JAMINAN SOSIAL

Pasal 36 Jaminan Kesehatan

1. Setiap pegawai wajib diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan oleh lembaga/badan yang mempekerjakan.

2. Istri/suami sah dan anak-anak sah dari Pegawai, wajib diikutsertakan dalam program jaminan Kesehatan oleh Lembaga/badan yang mempekerjakan.

3. Selisih pembayaran karena perubahan klaim hak, merupakan tanggungjawab pegawai.

4. Pembayaran iuran jaminan kesehatan diatur berdasarkan prosentase yang ditetapkan di setiap badan/lembaga sesuai peraturan yang berlaku di badan penyelenggara jaminan kesehatan.

Pasal 37 Jaminan Kecelakaan Kerja

Biaya perawatan/pengobatan pegawai yang mengalami kecelakan pada saat menjalankan tugas rutin, tugas khusus dan tugas perjalanan dinas, di tanggung oleh badan/lembaga yang mempekerjakannya.

Pasal 38 Santunan Duka

1. Pegawai yang meninggal saat menjalankan tugas rutin, tugas khusus dan tugas perjalanan dinas, mendapat bantuan biaya pemakaman dari badan/lembaga sebesar tiga bulan gaji.

2. Pegawai yang meninggal karena sebab-sebab lain di luar tugas rutin, tugas khusus dan perjalanan dinas berhak atas santunan duka yang besarannya ditentukan badan/Lembaga masing-masing.

Pasal 39 Santunan Purna Tugas

1. Santunan Purna Tugas diberikan kepada Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Perjanjian Khusus yang telah menjalankan tugas dalam waktu tertentu.

2. Santunan Purna Tugas untuk pegawai tetap diatur dalam berdasarkan peraturan Santunan Hari Tua Gereja Toraja.

3. Santunan Purna Tugas untuk pegawai tidak tetap diberikan minimal 1 bulan gaji pertahun.

4. Santunan Purna Tugas untuk pegawai Perjanjian Khusus diberikan minimal 1 bulan gaji pertahun dan diikutsertakan dalam program santunan hari tua atau sejenisnya yang dikelola oleh lembaga mitra pengelola.

BAB XI PEMBINAAN

Pasal 40 Tujuan Pembinaan

Pembinaan pegawai dilaksanakan dengan tujuan: pembinaan spiritualitas, memperbaiki dan atau meningkatkan kinerja pelayanan melalui peningkatan kemampuan, keahlian, serta keterampilan pegawai.

Pasal 41 Sistem Pembinaan

Pembinaan pegawai dilaksanakan dengan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Pasal 42 Jenis Pembinaan

1. Pembinaan selama berstatus calon pegawai tetap atau pegawai tetap dilaksanakan melalui pendasaran spiritual, pelatihan-pelatihan, tugas belajar, izin belajar dan cuti belajar di luar tanggungan lembaga.

2. Pembinaan spiritual dilaksanakan terhadap calon pegawai tetap atau pegawai tetap secara berkala untuk meningkatkan karakter kristiani dari pelayanan yang dilakukan.

3. Pelatihan adalah penugasan calan pegawai tetap atau pegawai tetap untuk mengikuti pendidikan non formal atau pelatihan kerja dalam waktu tertentu baik di dalam maupun di luar negeri atas tanggungan badan/lembaga.

4. Tugas belajar diberikan kepada pegawai tetap yang akan mengikuti pendidikan formal secara penuh-waktu sesuai dengan tuntutan pekerjaan dengan biaya badan/ lembaga, dan wajib mengabdi dalam badan/lembaga sekurang-kurangnya lima kali masa studi.

5. Izin belajar diberikan kepada calon pegawai tetap atau pegawai tetap yang mengikuti pendidikan formal yang relevan dengan bidang tugasnya, sambil tetap bekerja sebagai pegawai dengan atau tanpa bantuan biaya pendidikan dari badan/lembaga.

6. Cuti belajar di luar tanggungan lembaga diberikan kepada pegawai tetap yang mengikuti pendidikan secara penuh-waktu dengan biaya sendiri. Pegawai tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya/pekerjaannya dan hak-haknya sebagai pegawai tidak dipenuhi.

BAB XII CUTI DAN IZIN

Pasal 43 Ruang lingkup dan Jenis

Pegawai tetap diberikan izin dan cuti sebagai berikut:

1. Izin

2. Cuti Sakit

3. Cuti Bersalin

4. Cuti Tahunan

5. Cuti Besar

6. Cuti di luar tanggungan badan/lembaga

7. Cuti belajar di luar tanggungan badan/lembaga

Pegawai tidak tetap

1. Izin

2. Cuti Sakit

3. Cuti Bersalin

4. Cuti Tahunan

Pasal 44 I z i n

1. Izin dapat diberikan kepada pegawai, atas permintaan secara tertulis, maksimal 6 (enam) hari kerja dalam satu tahun.

2. Izin yang lebih dari 6 (enam) hari diperhitungkan pada cuti tahunan, yaitu setiap hari izin sama dengan satu hari cuti.

3. Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa izin (mangkir), satu hari mangkir, diperhitungkan sama dengan 2 (dua) hari cuti.

Pasal 45 Cuti Karena Sakit

4. Cuti karena sakit dapat diberikan kepada pegawai yang sakit.

5. Pegawai yang sakit selama 1-2 (satu sampai dua) hari berhak atas cuti dengan memberitahukan kepada atasan langsung di mana ia bekerja.

6. Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti dengan mengajukan permohonan kepada pimpinan badan/lembaga, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

7. Pegawai yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti dengan mengajukan permohonan kepada BPS Gereja Toraja dengan sepengetahuan pimpinan langsung badan/ lembaga yang bersangkutan.

8. Cuti dapat diberikan paling tinggi untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dalam tiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keterangan dokter yang menyebutkan jenis penyakit yang diderita dan karena itu tidak dapat melaksanakan tugas secara reguler.

9. Pegawai yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Cuti tersebut diberikan atas permohonan pegawai yang bersangkutan kepada badan/lembaga dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 46 Cuti Bersalin

Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap wanita berhak atas cuti bersalin selama tiga bulan.

Pasal 47 Cuti Tahunan

1. Cuti tahunan diberikan kepada pegawai tetap yang telah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

2. Lamanya cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja dan jika diperlukan dapat dipecah.

3. Cuti tahunan diberikan atas permintaan pegawai yang bersangkutan.

4. Bila hak cuti tahunan tidak dipergunakan oleh pegawai yang bersangkutan dalam satu tahun, cuti tersebut tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya.

5. Pemberian cuti tahunan harus mempertimbangkan kepentingan kedinasan, yaitu cuti tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas. Oleh karena itu cuti tahunan dapat ditunda jika kepentingan badan/lembaga tidak mengizinkan.

6. Cuti tahunan yang ditunda pemberiannya oleh pimpinan badan/lembaga, dapat dipergunakan sepenuhnya pada tahun berikutnya.

7. Selama menjalani cuti tahunan semua penghasilan pegawai yang bersangkutan tetap dibayar penuh.

Pasal 48 Cuti Besar

8. Cuti besar diberikan pada setiap 5 (lima) tahun kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun terus menerus.

9. Lama cuti besar 45 (empat puluh lima) hari kalender sekaligus.

10. Pegawai yang memperoleh cuti besar, tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun di mana ia menjalankan cuti besar.

11. Apabila pekerjaan tidak mengizinkan, cuti besar dapat ditunda paling lama 2 (dua) tahun.

12. Selama menjalani cuti besar, gaji tetap dibayarkan, tetapi tunjangan jabatan struktural tidak dibayarkan.

Pasal 49 Cuti di Luar Tanggungan

1. Cuti di luar tanggungan badan/lembaga hanya dapat diberikan oleh BPS Gereja Toraja berdasarkan permohonan pegawai tetap yang bersangkutan.

2. Selama cuti di luar tanggungan badan/lembaga, yang bersangkutan tidak berhak atas hak-haknya sebagai pegawai, mulai bulan berikut sejak ia menjalani cuti.

3. Semua fasilitas badan/lembaga yang dimanfaatkan harus dikembalikan.

4. Waktu yang digunakan untuk cuti di luar tanggungan Gereja Toraja tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

5. Lama cuti di luar tanggungan minimal 3 tahun dan maksimal lima tahun.

6. Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan, yang bersangkutan melaporkan diri ke BPS Gereja Toraja dan diterima kembali sebagai pegawai tetap apabila ada lowongan. Tetapi jika tidak ada lowongan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

7. Jika yang bersangkutan selesai menjalani cuti di luar tanggungan lembaga, tetapi tidak melapor diri ke BPS Gereja Toraja dalam batas waktu satu bulan, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Gereja Toraja.

Pasal 50 Kewenangan Pemberian Cuti

1. Yang berwewenang memberikan izin dan cuti adalah pimpinan badan/lembaga.

2. Yang berwewenang memberikan cuti besar adalah BPS Gereja Toraja atas rekomendasi pimpinan badan atau lembaga.

BAB XIII PERJALANAN DINAS

Pasal 51 Jenis-Jenis Perjalanan Dinas

1. Perjalanan dinas dibedakan atas perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, dan perjalanan dinas tugas belajar.

2. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan yang dilakukan pegawai yang bepergian untuk melaksanakan tugas dari badan/lembaga.

3. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas yang dilakukan karena mutasi.

4. Perjalanan dinas tugas belajar adalah perjalanan dinas yang dilakukan pegawai berdasarkan Surat Keputusan tentang tugas belajar dari BPS Gereja Toraja.

Pasal 52 Biaya Perjalanan Dinas

1. Biaya perjalanan dinas jabatan, dalam negeri maupun luar negeri, dibebankan kepada badan/lembaga yang mengutusnya.

2. Biaya perjalanan dinas jabatan mencakup biaya transportasi sesuai dengan pangkat-golongan/ruang dan jenis angkutan yang digunakan, uang makan per hari sesuai biaya hidup setempat, uang saku per hari sesuai dengan jabatan, biaya-biaya lain yang dibutuhkan tetapi tidak ditanggung oleh penyelenggara.

3. Biaya perjalanan dinas pindah dibebankan kepada badan/lembaga asal.

4. Biaya perjalanan dinas pindah mencakup biaya angkutan pegawai bersama keluarganya (istri/suami dan anak) sesuai alat angkutan yang digunakan dan biaya angkutan barang yang terdiri atas biaya pengepakan dan biaya pengiriman barang melalui darat atau laut.

5. Biaya perjalanan dinas tugas belajar (hanya tugas belajar dalam negeri) dibebankan kepada badan/lembaga yang mengutusnya.

Sumber: Lampiran Surat Keputusan Rapat Kerja II Gereja Toraja, Nomor  08.R2.2022.

6. Biaya perjalanan dinas tugas belajar mencakup biaya studi, biaya transportasi, uang makan, uang saku, dan uang penginapan.

7. Besaran biaya perjalanan dinas yang dimaksud pada ayat 2 sampai 6 dalam pasal ini, diatur tersendiri oleh badan/lembaga.

Pasal 53 Dasar Perjalanan Dinas

1. Setiap perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari badan/lembaga yang mengutusnya.

2. Pelaksanaan perjalanan dinas didukung dengan bukti pelaksanaan tugas.

BAB XIV SANKSI

Pasal 54 Alasan Pemberian Sanksi

1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip iman Kristen, moral, dan etik.

2. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Tata Gereja Toraja dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam lingkungan Gereja Toraja.

3. Membuka aktifitas usaha yang sejenis dengan jabatan dan profesinya yang berpotensi merugikan badan/atau lembaga di mana dia bekerja.

Pasal 55 Jenis Sanksi

Sanksi mencakup pendampingan pastoral dan tindakan adminstratif, jika pegawai tidak menaati peraturan dan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Pasal 56 Tujuan Pemberian Sanksi

1. Sanksi diberikan untuk mendidik dan memperbaiki pegawai dalam menjalankan kewajibannya.

2. Sebelum menetapkan jenis sanksi, pejabat yang berwewenang memberi sanksi, wajib memeriksa dengan saksama terlebih dahulu pegawai yang dimaksud.

3. Setiap pemberian sanksi ditandai dengan surat keputusan atau berita acara pemberian sanksi.

Pasal 57 Tingkatan Sanksi

1. Tingkatan sanksi terdiri atas sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

2. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

3. Sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat.

4. Sanksi berat terdiri atas penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tidak dengan hormat, dan diberlakukan setelah proses berjejang dari atasan langsung, pengurus badan/lembaga dan persetujuan BPS Gereja Toraja.

5. Masa pemberhentian sementara dibulatkan menjadi satu tahun dalam perhitungan masa kerja.

Pasal 58 Kewenangan Pemberian Sanksi

Pejabat yang berwewenang memberikan sanksi adalah ketua/kepala badan/lembaga sesuai lingkup kerja masing-masing.

BAB XV PENEMPATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 59 Penempatan

1. Setiap pegawai tetap dapat ditempatkan di mana saja oleh BPS Gereja Toraja dalam konsultasi dengan badan/lembaga sesuai tuntutan tugas pelayanan, latar belakang pendidikan dan kemampuan.

2. Suami atau isteri dapat mengusulkan penempatan kerja di wilayah suami/istri bekerja yang diputuskan oleh BPS Gereja Toraja bersama badan/ lembaga yang mempekerjakannya.

Pasal 60 Jenis Mutasi Pegawai

Mutasi pegawai dibedakan atas mutasi vertikal dan mutasi horisontal

Pasal 61 Mutasi Vertikal

1. Mutasi vertikal adalah perpindahan pegawai dari pangkat/jabatan/ golongan/ruang ke pangkat/jabatan/golongan/ruang yang lebih tinggi atau yang lebih rendah.

2. Hal-hal yang berhubungan dengan mutasi vertikal telah diuraikan dalam pasal-pasal pada Bab VI tentang kepangkatan dan pasal 44 ayat 4.

Pasal 62 Mutasi Horisontal

1. Mutasi horisontal adalah perpindahan pegawai antara bagian atau antara badan/lembaga.

2. Mutasi horisontal dilaksanakan untuk pengembangan karier pegawai dan kebutuhan pelayanan.

3. Mutasi pegawai antara bagian merupakan wewenang badan/lembaga tempat pegawai bekerja.

4. Mutasi pegawai antara badan atau antara lembaga, merupakan wewenang BPS Gereja Toraja.

5. Syarat dan prosedur mutasi ditetapkan badan atau lembaga.

Pasal 63 Jenis-Jenis Pemberhentian

Pemberhentian dibedakan atas: pemberhentian dengan hormat, pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 64 Pemberhentian dengan Hormat

Pemberhentian dengan hormat seorang pegawai dilaksanakan oleh badan/lembaga, karena:

1. Permintaan sendiri

2. Mencapai batas usia kerja maksimal sebagai pegawai organik aktif, untuk:

a. Pegawai administrasi dan paramedis adalah 58 tahun

b. Guru dan dokter adalah 60 tahun

c. Dosen dengan status Asisten ahli madya sampai dengan Lektor Madya adalah 60 tahun

d. Dosen dengan status Lektor sampai dengan Lektor Kepala adalah 65 tahun

e. Guru Besar adalah 70 tahun

3. Cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban sebagai pegawai.

4. Meninggal dunia.

5. Penyederhanaan organisasi

6. Hilang dalam tugas tanpa alamat maksimum 5 (lima) tahun.

Pasal 65 Pemberhentian Sementara

Pemberhentian sementara dikenakan pada pegawai yang:

1. Karena kondisi spesifik yang dialami tempat kerja sehingga belum/tidak ada pekerjaan/tugas yang dapat dilaksanakan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan yang dimiliki.

2. Melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja dan Tata Gereja Gereja Toraja, tetapi masih memungkinkan dibina untuk kembali menjalankan tugas pelayanan pegawai sebagaimana mestinya

3. Pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 tidak diberikan hak-haknya sebagai pegawai tetap.

Pasal 66 Pemberhentian Tidak dengan Hormat

1. Pemberhentian tidak dengan hormat seorang pegawai dilaksanakan oleh BPS Gereja Toraja atas usulan badan/lembaga karena:

a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Toraja.

b. Tidak melaksanakan kewajibannya yang mengakibatkan tugas pokoknya terbengkalai, setelah melalui sanksi ringan dan sanksi sedang.

c. Pindah bekerja pada instansi lain tanpa persetujuan tertulis dari BPS Gereja Toraja.

d. Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman selama minimal 1 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

e. Meninggalkan tugas pokok selama 2 (dua) bulan tanpa izin.

2. Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan setelah BPS Gereja Toraja mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh usulan badan/ lembaga.

PERATURAN SANTUNAN HARI TUA (SHT) GEREJA TORAJA

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Penyelenggara dan pengelolaan

1. Penyelenggara SHT adalah Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan dikelola melalui Biro Kesejahteraan Gereja Toraja.

2. Dana SHT dikelola secara otonom oleh BKGT.

3. Anggaran pendapatan dan pengeluaran BKGT terintegrasi di dalam anggaran pendapatan dan pengeluaran Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

4. Setiap tahun pengelola membuat program kerja dan anggaran pendapatan dan pengeluaran.

5. Pengelola bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

6. Secara berkala dan setiap tahun Badan Verifikasi Gereja Toraja memeriksa pengelolaan dana Biro Kesejahteraan Gereja Toraja.

7. Pengelola dapat mengembangkan dana BKGT dalam usaha-usaha yang produktif yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja Gereja Toraja

Pasal 2 Sumber Dana dan Pembiayaan

1. Dana Biro Kesejahteraan Gereja Toraja diperoleh dari:

a. Iuran Dana Kesejahteraan dari Badan/lembaga

b. Pangiu’ dari Peserta SHT

c. Aksi Pangiu’ dari Jemaat

d. Bantuan sukarela dari jemaat-jemaat Gereja Toraja

e. Donatur-donatur, perorangan maupun lembaga

f. Alokasi dana yang ditetapkan dalam APB Badan Pekerja Sinode setiap tahun.

g. Hasil usaha pengembangan dana.

2. Pembayaran SHT dan pengeluaran-pengeluaran lain berdasarkan peraturan ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Biro Kesejahteraan Gereja Toraja.

BAB II KEPESERTAAN

Pasal 3 Sistem Kepesertaan

1. Sistem kepesertaan Santunan Hari Tua (SHT) adalah kepesertaan pasif yaitu kepesertaan dengan sendirinya dan berlaku secara otomatis untuk anggota Gereja Toraja yang bekerja sebagai Pendeta dan pegawai tetap Gereja Toraja.

2. Pegawai yang dapat menjadi peserta SHT maksimum 36 tahun saat didaftarkan sebagai peserta SHT.

Pasal 4 Tata Cara Menjadi Peserta

Untuk menjadi peserta, Pendeta dan Pegawai:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan oleh Biro Kesejahteraan Gereja Toraja dengan melampirkan fotokopi berkas yang disahkan oleh badan/lembaga di mana yang bersangkutan bekerja, sebagai berikut:

a. Surat Keputusan pertama Pengangkatan sebagai Pendeta atau pegawai tetap dalam Gereja Toraja.

b. Surat Nikah bagi yang sudah menikah.

c. Akte Kelahiran anak

d. Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk anak angkat

e. Daftar susunan keluarga

f. Keterangan lain yang diperlukan sesuai peraturan ini

2. Menandatangani kesediaan menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

Pasal 5 Kewajiban dan Hak Peserta

1. Setiap peserta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

2. Peserta yang menaati ketentuan-ketentuan dari peraturan ini, berhak memperoleh:

a. Santunan Hari Tua setiap bulan

b. Bantuan-bantuan lain yang ditetapkan oleh pengelola

c. Tunjangan/santunan bagi istri/suami dan anak

Pasal 6 Iuran Dana Kesejahteraan (IDK)

1. Badan/lembaga dimana pendeta/pegawai bekerja dan menerima nafkah/gaji, wajib membayar Iuran Dana Kesejahteraan (IDK) bulanan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari nafkah/gaji pokok pendeta/pegawai yang bersangkutan, dan disetor kepada Biro Kesejahteraan Gereja Toraja (BKGT) setiap bulan

2. Setiap peserta membayar 2,5% dari gaji pokok sebagai pangiu’ yang dipotong langsung dalam sistem pembayaran gaji.

3. Kewajiban membayar Iuran Dana Kesejahteraan (IDK) berakhir mulai bulan berikutnya apabila peserta :

a. Berhenti dari jabatannya sebagai pegawai atau emeritus bagi pendeta.

b. Meninggal dunia.

4. Setiap peserta wajib mengupayakan agar badan/lembaga dimana ia bekerja, melunasi Iuran Dana Kesejahteraan (IDK) setiap bulan.

5. Bila peserta menunggak Iuran Dana Kesejahteraan (IDK) selama 3 bulan berturut-turut, maka pengelola memperingati secara tertulis baik peserta maupun badan/lembaga yang bersangkutan.

6. Bila peserta menunggak Iuran Dana Kesejahteraan (IDK) terus-menerus selama 6 (enam) bulan, maka pengelola memperingatinya lagi, dan jika menungak selama 1 (satu) terus – menerus, pengelola memperingati lagi bahwa tunggakan tersebut memengaruhi penerimaan santunan hari tua.

7. Peserta yang menunggak IDK dapat menebus IDK yang tertunggak yang jumlah dan besarnya adalah jumlah bulan yang tertunggak dikali jumlah IDK pada saat menebus.

8. Penetapan jumlah tebusan tunggakan IDK dihitung berdasarkan surat keputusan yang terakhir.

Pasal 7 Pendaftaran Penerima Santunan

1. Pendaftaran istri/suami/anak sebagai yang berhak menerima santunan, harus dilakukan oleh Pendeta/ pegawai peserta penerima SHT, dengan mengisi format yang ditetapkan oleh BKGT.

2. Jikalau hubungan perkawinan dengan istri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai dari tanggal perceraian berlaku sah, istri/suami peserta dihapus dari daftar yang berhak menerima santunan janda/duda.

3. Anak yang boleh didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima santunan atau bagian dari santunan janda/duda ialah:

a. Anak-anak peserta dari perkawinannya dengan istri/suami yang sah.

b. Anak yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah, anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan berlangsung, dan anak yang dilahirkan 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.

c. Anak angkat yang sah berdasarkan keputusan pengadilan.

4. Bila sewaktu-waktu ada perubahan dalam susunan keluarga, harus segera disampaikan oleh peserta kepada pengelola.

Pasal 8 Berhenti Menjadi Peserta

Keanggotaan peserta berhenti karena :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri dengan sengaja dan pindah ke instansi lain.

3. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pendeta atau pegawai tetap Gereja Toraja

4. Tidak menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini

BAB II PENERIMAAN SANTUNAN

Pasal 9 Pokok Santunan Hari Tua

1. Pokok nafkah/gaji yang dipakai untuk menentukan besarnya pokok SHT untuk pertama kalinya ialah Pokok nafkah/gaji terakhir yang telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai Gereja Toraja.

2. Pokok SHT peserta dapat diadakan penyesuaian kemudian hari berdasarkan keputusan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

Pasal 10 Masa Kerja

Masa kerja yang dihitung untuk menentukan besarnya santunan selanjutnya disebut masa kerja santunan :

1. Besarnya masa kerja santunan adalah jumlah tahun masa kerja lunas sebagai peserta SHT, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun tetapi tidak melebihi masa kerja efektif.

2. Masa kerja lunas dihitung sejak pegawai menjadi peserta SHT dengan pembayaran IDK dari lembaga/badan sampai saat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

3. Masa kerja lunas yang dapat ditebus pegawai adalah tunggakan pembayaran iuran, sampai saat yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai.

4. Dalam perhitungan masa kerja, pecahan bulan dibulatkan ke atas menjadi sebulan penuh dan bila jumlah bulan kurang dari enam bulan, dihapus, dan enam bulan atau lebih, dibulatkan menjadi satu tahun.

Pasal 11 Besarnya Santunan Hari Tua (SHT)

1. Besarnya pokok SHT peserta sebulan adalah 2 % (dua perseratus) dari pokok nafkah/gaji yang menjadi dasar perhitungan SHT dikali tahun masa kerja lunas, sebanyak-banyaknya

70 % ( tujuh puluh per seratus ) dari pokok gaji yang menjadi dasar perhitungan SHT. (2% x GP x MKL )

2. Besarnya pokok SHT bagi peserta yang diberhentikan karena meninggal dunia atau keuzuran jasmani/rohani sebab sesuatu penyakit sehingga tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas yang dibuktikan rekomendasi medis atau kecelakaan dalam melaksanakan tugas kewajibannya adalah 70% (tujuh puluh per seratus) dari gaji yang menjadi dasar perhitungan SHT dengan ketentuan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnnya 15 ( lima belas ) tahun.

3. Peserta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 yang memiliki masa kerja kurang dari 15 tahun, besarnya pokok SHT adalah 50% (lima puluh per seratus) dari gaji yang menjadi dasar perhitungan SHT.

4. Peserta yang berhenti sebagai pegawai atas permintaan sendiri karena alasan-alasan yang dianggap sah, pemberian SHT ditunda hingga yang bersangkutan mencapai masa purna tugas dengan catatan masih memiliki sisa masa tugas maksimal 5 tahun sebelum masa purna tugas normal, dan diberikan santunan hari tua dengan perhitungan normal.

5. Besarnya pokok SHT bagi peserta yang diberhentikan dengan hormat karena sebab-sebab lain, adalah menurut perhitungan normal, dengan ketentuan harus mempunyai masa kerja sekurang–kurangnya 15 ( lima belas ) tahun.

6. Peserta yang diberhentikan tidak dengan hormat dan yang mengundurkan diri dengan sengaja tidak berhak mendapatkan SHT.

7. Peserta yang memasuki masa purna tugas namun memiliki masa kerja lunas kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, maka SHT diberikan sekaligus yang besar dan jumlahnya adalah 70% kali pokok nafkah/gaji terakhir dikali tahun masa kerja lunas.

Pasal 12 Tabel Dasar SHT

Besarnya SHT dihitung berdasarkan Tabel Gaji Pokok yang menjadi dasar penggajian pengawai Gereja Toraja, berdasarkan keputusan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja yang berlaku.

Pasal 13 Tunjangan – Tunjangan

Selain SHT, peserta diberikan :

1. Tunjangan isteri/suami sebanyak 10% (sepuluh per seratus) dari SHT pokok peserta.

2. Tunjangan anak yang masih menjadi tanggungan peserta, sebanyak 2 % (dua per seratus) dari SHT pokok peserta untuk setiap anak.

3. Tunjangan pangan, baik jenis maupun jumlahnya ditetapkan oleh pengelola.

4. Tunjangan lainnya, baik jenis maupun jumlahnya ditetapkan oleh pengelola.

Pasal 14 Permintaan SHT

1. Untuk memperoleh pembayaran SHT, peserta yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada pengelola Biro Kesejahteraan Gereja Toraja disertai:

a. Salinan (Fotokopi) Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap Gereja Toraja.

b. Salinan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai Gereja Toraja.

c. Daftar susunan keluarga.

d. Surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji dari Badan Gerejawi dimana peserta yang bersangkutan bekerja dan terakhir memperoleh gaji.

2. Semua salinan keterangan tersebut, harus disahkan oleh badan/lembaga dimana pegawai yang bersangkutan terakhir bekerja.

3. Atas dasar data yang disampaikan dan setelah diteliti oleh pengelola, maka Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian SHT serta besarnya pokok SHT dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Pasal 15 Hak Atas SHT Peserta

1. Pegawai/pendeta yang memasuki masa purna tugas berhak menerima santunan dengan ketentuan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 15 tahun serta menaati aturan ini.

2. Pegawai yang berhenti atas permintaan sendiri sebelum masa purna bakti, santunan dibayarkan setelah yang bersangkutan memasuki masa purna bakti menurut peraturan yang berlaku.

3. Pegawai yang diberhentikan atau dibebaskan dari tugasnya pada badan/lembaga, karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan badan-badan dan karena rasionalisasi kepegawaian atau karena sebab-sebab lain dan tidak ditugaskan kembali, diberikan SHT sekaligus sebesar 70% dari pokok nafkah/gaji kali tahun masa kerja.

4. SHT tidak diberikan apabila peserta yang bersangkutan diberhentikan karena sesuatu pelanggaran jabatan yang mengakibatkan diberhentikan tidak dengan hormat, dan atau dengan sengaja mengundurkan diri karena pindah ke instansi lain.

BAB III SANTUNAN JANDA-DUDA

Pasal 16 Mulai dan Berakhirnya SHT Peserta

1. SHT diberikan mulai bulan berikutnya sejak peserta yang bersangkutan memasuki masa emiritus atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Gereja Toraja.

2. Hak SHT berakhir pada penghabisan bulan penerima SHT bersangkutan meninggal dunia.

3. Pembayaran SHT dan surat keputusan tentang pemberian SHT dibatalkan apabila peserta diangkat kembali menjadi pegawai dengan hak untuk menerima SHT berdasarkan pengangkatan tersebut.

4. Jika peserta yang dimaksud pada ayat 3 pasal ini diberhentikan dengan hormat lagi, maka surat keputusan pemberian SHT diterbitkan kembali dan SHT dibayarkan dengan perhitungan besarnya SHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 17 Santunan Janda / Duda/Anak

1. Apabila seorang peserta meninggal dunia, maka istri/suaminya yang telah terdaftar dan taat pada peraturan Kesejahteraan ini berhak menerima santunan janda/duda.

2. Apabila peserta/penerima SHT yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima santunan janda/duda, santunan janda/duda diberikan kepada suami/istri yang sah sesuai Tata Gereja Gereja Toraja pada waktu peserta meninggal dunia.

3. Apabila peserta yang tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima santunan janda/duda, meninggal dunia, maka santunan diberikan kepada anak yang terdaftar dalam susunan keluarga.

4. Kepada anak yang ibu dan ayahnya menjadi peserta dan keduanya telah meninggal dunia diberikan santunan anak berdasarkan daftar di mana anak-anak menjadi tertanggung.

5. Anak yang berhak menerima santunan menurut ketentuan ayat (3) dan (4) pasal ini ialah anak yang pada waktu peserta/penerima SHT meninggal dunia:

a. Belum berumur 25 tahun, belum menikah serta belum mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap sendiri.

b. Sudah berumur 25 tahun tetapi masih bersekolah yang dikuatkan dengan surat keterangan dari sekolah, belum menikah dan belum mempunyai penghasilan tetap sendiri.

6. Apabila peserta yang tidak mempunyai istri/suami/anak meninggal dalam menjalankan tugas jabatannya maka santunan janda/duda diberikan sekaligus kepada orang tuanya yang masih hidup, yang besarnya adalah SHT sebulan dikali jumlah tahun masa kerja.

Pasal 18 Besarnya Santunan Janda/Duda/Anak

1. Besarnya santunan janda/duda adalah 50 % (lima puluh perseratus) dari dasar SHT peserta yang bersangkutan.

2. Besarnya tunjangan bagi anak yang ibu/ayahnya menerima santunan janda/duda, adalah 10 % dari pokok santunan Janda/duda untuk satu orang anak.

3. Besarnya santunan sebulan bagi anak yatim/piatu adalah 30 % (tiga puluh per seratus) dari pokok santunan janda/duda untuk setiap anak.

Pasal 19 Permintaan Santunan Janda/Duda

1. Untuk memperoleh santunan janda/duda menurut peraturan ini, janda/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan pembayaran kepada pengelola dengan disertai:

a. Surat keterangan kematian atau fotokopinya yang disahkan oleh yang berwenang.

b. Fotokopi surat nikah yang telah disahkan.

c. Daftar susunan keluarga yang telah disahkan.

d. Fotokopi Surat Keputusan tentang besarnya SHT dari pegawai yang meninggal.

2. Atas dasar data yang disampaikan dan setelah diteliti oleh pengelola, maka Badan Pekerja Sinode menerbitkan surat keputusan tentang pemberian santunan janda/duda serta menetapkan besarnya pokok santunan janda/duda termaksud.

Pasal 20 Mulai dan Berakhirnya Santunan Janda/Duda

Santunan janda/duda mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah penerima SHT meninggal dunia.

1. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 (tiga ratus) hari setelah peserta meninggal dunia, tunjangan anak diberikan mulai bulan berikutnya setelah tanggal kelahiran anak itu.

2. Pemberian santunan janda/duda berakhir apabila:

a. Janda/duda bersangkutan meninggal dunia.

b. Tidak ada lagi anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerima santunan itu.

Pasal 21 Pembatalan Santunan Janda/Duda

1. Santunan janda/duda dibatalkan terhitung mulai bulan berikutnya, jika janda/duda yang bersangkutan kawin lagi.

2. Santunan anak yatim/ piatu tetap diberikan kepada anak janda/ duda yang orang tuanya dibatalkan santunannya seperti pada ayat 1 di atas, sebesar 30% dari pokok santunan janda/ duda untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan.

Pasal 22 Permintaan Santunan Anak Yatim Piatu

1. Pemberian santunan kepada anak menurut peraturan ini dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak yang berhak menerimanya.

2. Permintaan termaksud ayat 1 pasal ini disertai:

a. Surat keterangan kematian Janda/duda yang disahkan oleh yang berwenang.

b. Fotokopi akta kelahiran anak dan daftar susunan keluarga yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwenang.

c. Surat keterangan dari Badan Gerejawi yang menerangkan bahwa anak itu belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap.

d. Fotokopi surat keputusan penerima santunan janda/duda dari janda/duda yang meninggal dunia.

3. Permintaan ditujukan kepada pengelola untuk diteliti kebenarannya kemudian Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja menerbitkan surat keputusan pemberian santunan anak yatim/ piatu.

Pasal 23 Penetapan Kembali SHT dan Santunan

1. Apabila penetapan pemberian SHT atau santunan janda/duda atau santunan anak yatim/piatu ternyata kemudian terdapat kekeliruan maka penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru.

2. Apabila dengan perubahan itu terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran maka kelebihan atau kekurangan itu akan diperhitungkan kembali.

Pasal 24 Hapusnya SHT dan Santunan

1. Hak untuk menerima SHT dan santunan hapus jika:

a. Anggota Gereja Toraja yang menjadi penerima SHT atau santunan pindah agama/gereja yang berbeda ajaran tanpa persetujuan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja.

b. Penerima SHT atau santunan menurut surat keputusan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan atau terlibat suatu ajaran yang bertentangan dengan Pengakuan Iman Gereja Toraja dan Tata Gereja Gereja Toraja.

c. Ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian SHT atau santunan tidak benar, dan peserta dan janda/duda atau anak dari peserta yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberi santunan.

2. Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf (a) dan (b) pasal ini, maka surat keputusan pemberian santunan dibatalkan.

3. Dalam hal-hal yang tersebut pada ayat (1) huruf (c) pasal ini, surat keputusan pemberian SHT atau santunan dicabut dan SHT atau santunan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada Biro Kesejahteraan Gereja Toraja.

Pasal 25 Pemindahan Hak Santunan

1. Hak atas SHT atau santunan menurut peraturan ini, tidak dapat dialihkan dalam bentuk apapun kepihak lain.

2. Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

BAB IV PENUTUP

Pasal 26 Aturan Peralihan

1. Apabila sewaktu-waktu ternyata bahwa dana yang tersedia tidak cukup untuk menunaikan kewajiban membayar SHT, pengelola bersama dengan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja menetapkan kebijakan-kebijakan sebagai jalan keluar.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur oleh badan/lembaga pelayanan gerejawi.

3. Dengan ditetapkannya Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja ini, maka Surat Keputusan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja No. 1911/BPS-GT/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan No. 022/BADAN PEKERJA SINODE-GT/91, dinyatakan tidak berlaku.

4. Semua ketentuan yang mengatur kepegawaian yang ada pada badan/lembaga yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Kepegawaian Gereja Toraja ini ditetapkan.

Pasal 27 Perubahan

Perubahan terhadap peraturan ini hanya dapat dilaksanakan melalui keputusan Rapat Kerja Gereja Toraja.

Pasal 28 Ketentuan Penutup

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sumber: Lampiran Surat Keputusan Rapat Kerja II Gereja Toraja, Nomor : 08.R2.2022.